9.998 Keping KTP Elektronik Dimusnahkan

LiputanBMR.com, Kotamobagu – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu melakukan pemusnahan KTP Elektronik sebanyak 9.998 keping. Selasa (18/12/2018).

Kepala Disdukcapil Kotamobagu Virginia D Olii SE, mengatakan pemusnahan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 470.13/11176/SJ dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Penatausahaan KTP Elektronik Rusak atau Invalid.

“Pemusnahan KTP-el rusak dalam rangka tertib administrasi dan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan,” ujarnya.

Selain itu, untuk menghindari penyalahgunaan KTP Elektronik yang rusak atau invalid. “Jadi sesuai surat edaran KTP-el yang rusak atau invalid dimusnaskan dengan cara dibakar,” terangnya.

Menurutnya, pemusnahan dokumen yang rusak merupakan langkah pengamanan terhadap tempat – tempat penyimpanan atau gudang penyimpanan dokumen negara agar terhindar dari pencurian dan penyalahgunaan dokumen negara.

“Pihak kami sebelumnya melakukan pengecekan KTP-el yang rusak dari hasil massal tahun 2011 sampai 2018,” ungkapnya.

Acara pemusnahan KTP-el disaksikan Assiten I Pemerintahan dan Kensos Drs Nasrun Gilalom, Kanit Reskrim Polsek Kotamobagu Iptu Abdul R Muhammad, Kasat Polisi Pamong Praja Dolly Zulhadji SH ME, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Abdul Amar Paputungan SE. (Win)

Check Also

Dugaan Pembiaran PETI Lokosina: Bola Panas kini di Tangan Polda Sulut

BOLSEL — Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Lokosina, Desa Dumagin B, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *