8 Siswi SD di Cabuli Cleaning Service

LiputanBMR,Kotamobagu- Masih ingat kasus pelecehan seksual terhadap siswa sekolah yang dilakukan petugas kebersihan (Cleaning Servis) di Jakarta Internasional School (JIS) beberapa waktu lalu? Kini kasus serupa juga terjadi di Kota Kotamobagu.

Seorang petugas kebersihan Sekolah di salah satu Sekolah Dasar (SD) Swasta di Kota Kotamobagu melakukan tindakan asusila terhadap 8 siswi Sekolah Dasar (SD) ternama tersebut. Pelaku berinisial IO (42) kini sedang diperiksa pihak Reskrim Polres Bolaang Mongondow.

“Sudah ada 8 korban yang sudah dimintai keterangan atas tindakan asusila yang dilakukan IO kata Humas Polres Bolaang Mongondow (29/09)

Menurut pihak Reskrim, kedelapan korban mengakui pernah mengalami tindakan asusila berkali-kali yang dilakukan di lingkungan sekolah tersebut.

Kedelapan korban itu merupakan Siswi Sekolah Dasar (CR) Bahkan korban sering diberi uang jajan saat itu, sehingga korban tidak merasa takut ketika dekat dengan IO.selesai melakukan tindakan asusila itu IO memberikan uang jajan Rp2.000-Rp5.000 kepada korban. sampai tindakannya tersebut di ketahui oleh orang tua siswa. Ungkap salah satu orang tua korban.

Sementara itu dari informasi yang berhasil di himpun Liputanbmr.com, IO merupakan kenalan dekat kepala sekolah di sekolah tersebut, dan awalnya hanya sebagai tukang dan PRT di rumah kepala sekolah. hingga suatu waktu, tanpa sepengetahuan Yayasan sekolah, Kepala sekolah mempekerjakan IO yang juga warga Pobundayan kecamatan Kotamobagu Selatan itu sebagai petugas kebersihan di sekolah dasar tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bolaang Mongondow AKP Agung Gede Wibowo Sitepu membenarkan tentang adanya laporan tersebut. Dan tersangka IO jika terbukti bersalah, terancam dengan Hukuman sesuai pasal 81 dan 82 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal sebesar Rp60 juta dan maksimal sebesar Rp 300 juta. Sedangkan hukuman lainnya menurut KUHP pasal 287 dan 292 menyebutkan bahwa masa hukuman terhadap pelaku pencabulan terhadap anak maksimal 9 tahun (pasal 287) dan maksimal 5 tahun (pasal 292). Terang Sitepu (David/Oct)

Check Also

Terkait Kuota Anak Asuh Tahun 2024, Kusnadi: Dalam Tahap Pendataan

LIPUTANBMR.COM,KOTAMOBAGU – Dinas Pendidikan (Disdik) Kotamobagu dalam tahap melakukan pendataan pengisian kuota tambahan program Anak …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *