60% Depot Air Minum di Kotamobagu Tidak Berijin

LiputanBMR,Kotamobagu – Sebanyak 93 depot air minum di Kotamobagu ternyata belum semuanya mempunyai ijin operasi yang di rekomendasi oleh pihak Dinas Kesehatan. Dalam hal ini bidang Promosi Kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan melalui Bidang Promosi Kesehatan, Dahlan Mokodompit kepada LiputanBMR.com (08/10) mengatakan. Jika Depot Air minum di kotamobagu harus memiliki ijin operasi, karena mengingat hal tersebut merupakan konsimsi rutin masyarakat yang bersentuhan langsung dengan masalah kesehatan, dan hingga saat ini baru sekitar 40% dari total depot yang ada, yang sudah mengurus ijin dan terdaftar di Dinas Kesehatan.

Di tambahkan juga, dalam waktu dekat, pihaknya akan turun untuk mengecek setiap depot yang ada. Sekaligus memeriksa kualitas air yang ada di masing-masing depot yang tersebar di Kotamobagu. Tambahnya Dahlan.

Dahlan juga menghimbau semua depot agar menjaga kesterilan alat yang di gunakan untuk memproduksi air kemasan di setiap depot. Karena dalam waktu dekat juga Kota Kotamobagu akan segera memiliki alat spesial untuk memeriksa kualitas air yang ada di setiap depot. Dan apabila tidak memenuhi standart, pihaknya terpaksa harus menutup depot tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku. (David/oct)

Check Also

Terkait Kuota Anak Asuh Tahun 2024, Kusnadi: Dalam Tahap Pendataan

LIPUTANBMR.COM,KOTAMOBAGU – Dinas Pendidikan (Disdik) Kotamobagu dalam tahap melakukan pendataan pengisian kuota tambahan program Anak …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *