LiputanBMR.com, Kotamobagu – KPU Koramobagu persiapkan 51 kotak suara mobile, untuk warga Kotamobagu penyalur hak pilih yang sakit.
“Kami menyediakan 51 kotak suara mobile, khusus warga yang tak bisa datang ke TPS karena sakit dan tak bisa berjalan,” ujar anggota komisioner Ridwan Kalauw, Senin (25/6/2018).
Menurutnya, 51 kotak suara ini akan disediakan, agar orang yang berhalangan hadir bisa mengunakan hak pilihya tanpa terhalangi oleh keadaan.
Nantinya, kotak ini akan dikawal oleh pihal kepolisian, TNI, Panwas Kecamatan atau Keluarahan, serta KPU Kotamobagu. Jumlah kertas suara sesuai DPT yakni 85.800.
Anggota Komisioner Panwas Kotamobagu, Amaludin Bahansubu mengatakan, akan selalu melakukan koordinasi dengan KPU Kotamobagu, terhadap kotak suara mobile ini.
“Kami akan melakukan pengawasan sebagai tugas dan fungsi terhadap semua pelaksanaan Pilkada 2018 di Kotamobagu,” ujar Amaludin.
Ia menambahkan, pengawasan telah dilakukan Panwas mulai dari tahapan awal hingga nantinya penetapan walikota dan wakil walikota terpilih nantinya.
(**/Win)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
