BATU BARA, LIPUTAN BMR – Unit Reskrim Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian mesin pompa air yang terjadi di Dusun I Desa Guntung Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara, Minggu (14/4/2024). pukul 07.00 WIB.
Pelaku pencurian seorang laki laki berinisial MU (21) melancarkan aksinya tepat dibelakang rumah Khairuddin Rona (korban) seorang pedagang.
Kapolsek Lima Puluh, AKP TL Simamora SH MH kepada wartawan memaparkan, penangkapan pelaku pencurian yang terjadi di Desa Guntung di pimpin Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh, Ipda M Siregar.
“Pelaku berhasil diamankan pada Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 19.00 WIB, hasil pengembangan dari penangkapan teman tersangka sebelumnya berinisial SB,” kata Kapolsek Lima Puluh.
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi, 1 (satu) unit mesin pompa air besar dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis moncin warna hitam tanpa no pol dan tanpa kap.
Kini pelaku mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
Humas Polres Batu Bara.
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
