‎Unit Reskrim Polsek Indrapura Amankan dua Pelaku Pencurian Handphone Berujung Damai

‎Batu Bara, Liputanbmr.com – Unit reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara di pimpin Kanit Reskrim Ipda Efen Hutabarat bersama anggota opsnal mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana pencurian Handphone. Kamis (22/06/2026)

‎Pencurian terjadi di dusun V Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.

‎Korban Rahayu (24), warga dusun V Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabue Batu Bara.

‎Kapolsek Indrapura, AKP Rahmad R Hutagaol menuturkan, pelaku berhasil diamankan berinisial RPSS (16) warga Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara, bersama rekanya RS (15) warga Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara.

‎”Kronologis kejadian, Kamis 22 Januari 2026 sekira Pukul 21.30 WIB, saat korban/pelapor menjaga toko Rizki Ponsel miliknya yang terletak didusun V Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabuapten Batu Bara, kemudian datang 2 org pelaku dengan mengendarai sepeda motor, selanjutnya 1 orang pelaku RPSS turun dari sepeda motor dan menawarkan Handphone untuk dijual dan akan membeli handphone yang lain ditoko tersebut lalu meminta untuk mengecek 2 unit handphone yang akan dibeli dan kemudian korbanpun menyerah 2 unit handphone untuk dicek, namun tiba tiba kedua pelaku melarikan diri dengan membawa kedua handphone tersebut, dan selanjutnya korban menjerit meminta tolong yang kemudian saksi bersama warga sekitar mengejar pelaku hingga ketangkap,” ungkap Kapoksek.

‎Pelaku berhasil diamankan warga, di Jalinsum Desa Simpang Kopi saksi dan warga memepet pelaku sehingga pelaku terjatuh dan kemudian diamankan.

‎Kemudian, pelaku yang satunya berhasil di amankan polisi sekira pukul 22.15 WIB. Setelah Babinkamtibmas Desa Simpang Kopi menghubungi Kapolsek Indrapura tentang adanya pelaku yang diamankan di Desa Simpang Kopi.

‎Kanit Reskrim Ipda Efan Hutabarat bersama anggota personil lainya turun kelokasi mendatangi TKP ke dua oran pelaku, sekaligus bersama barang bukti 2 unit handphone, selanjutnya membawa tersangka ke polsek indrapura untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut.

‎Polisi berhasil mengaman ke dua pelaku dan barang bukti, Membawa berobat kedua pelaku, dana berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Batu Bara.

‎”Akhirnya korban dan kedua pelkau memutuskan untuk perdamaian melalui Restoratif Justice,” ujarnya. (*)

Check Also

‎Kapolres Batu Bara Lepas 300 Hewan Belangkas Dilindungi Hasil Sitaan Para Tersangka

‎Batu Bara, Liputanbmr.com – Satuan reskrim Polres Batu Bara berhasil mengungkap para tersangka yang diduga …