Batu Bara, Liputanbmr.com – Satuan reskrim Polres Batu Bara berhasil mengungkap para tersangka yang diduga melakulan penangkapan liar hewan lindung jenis Belangkas. Sebanyak 300 ekor belangkas hasil sitaan dilepas langsung Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson HH Nainggolan, ke alam perairan di pantai Sejarah di Desa Perupuk. Kamis (22/01/2026) jam 16:30 WIB.
Bertempat di Pantai Sejarah Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara, Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson HH Nainggolan bersama Satreskrim dan personil lainya melaksankan pelepasan hewan Belangkas hewan yang dilindungi.
Selain Kapolres Batu Bara, pelepasan juga di ikuti, Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Masagus ZDS, Kasat Lantas Polres Batu Bara, AKP Simon Simatupang beserta pewakili dari Kajari Batu Bara Kasi Pidum Samuel, Para Kanit Sat Reskrim Polres Batu Bara dan para Tokoh Masyarakat dan Staff Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Batu Bara.
Bersama Kapolres Batu Bara, pelepasan hewan Belangkas ini juga diikuti Kasi Pidum, Tokoh Masyarakat dan Staff Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabuoaten Batu Bara melepaskan hewan Belangkas di Pantai Sejarah.
”Para terangka terancam Pasal Yang di persangkakan : Pasal 21 Ayat (2) Huruf A YO Pasal 40 A Ayat (1) Huruf D Undang Undang RI No 32 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Undang Undang No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” kata AKBP Doly.
Kapolres menuturkan, Kejadian dan TKP : Pada Hari Rabu Tanggal 21-1- 2026 sekira Pukul 19.15 Win digudang Milik AHMAD EFENDI yang Terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun II Desa Indra Yaman Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara
”Modus Operandi : Tersangka melakukan Kegiatan jual beli satwa yang dilindungi Berupa Hewan Jenis BELANGKAS (TACHIPLEUS GIGAS),” bebernya.
Tersangka yang berhasil diamankan polisi, AE (43) warga jalan Perintis Kemerdekaan Dusun, II Desa Indrayaman Kec. Talawi Kab. Batu Bara (selaku pemilk) bersama SS (50) warga
Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun, III Desa Indrayaman Kec. Talawi Kab. Batu Bara (yang melangsir).
”Barang Bukti : 300 (TIGA RATUS) ekor Hewan jenis BELANGKAS dan 1(SATU) unit becak barang,” ungkapnya.
AKBP Doly Nelson juga menjelaskan, awalnya diperoleh informasi bahwa tersangka Ahmad Efendi ada melakukan kegiatan Jual beli hewan jenis Belangkas di gudang miliknya yang berada di jalan Perintis Kemerdekaan Dusun II Desa Indra Yaman Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara.
Pada hari Rabu Tanggal 21Januari 2026 sekira Pukul 19.15 WIB, anggota melakukan pengecekan kelokasi gudang milim tersangka AE dan ditemukan tiga buah Fiber yang berisi Belangkas didalam gudang milik tersangka dan kemudian satu buah Fiber yang berisi Belangkas yang sedang dilangsir oleh tersangka tersangka SS.
Kemudian, kepada polisi tersangka AE mengakui bahwa Belangkas tersebut milik nya yang dibeli oleh tersangka AE dari rekanya Iyan dan tersangka AE jugamengakui sudah 2 tahun melakukan kegiatan jual beli Belangkas dan tersangka AE mengakui Belangkas tersebut akan dijual ke negara Malaysia melalui Tanjung Balai. (*/m)
Kapolres Batu Bara Lepas 300 Hewan Belangkas Dilindungi Hasil Sitaan Para Tersangka
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
