Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Kembali Tangkap Seorang Pelaku Narkoba

BATU BARA, LIPUTANBMR – Terduga pengedar narkoba, Seorang Laki Laki berinisial AA (32), warga Gang Budi Dusun II Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, diamankan Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku.

AA ditangkap polisi pada hari Kamis (21/3/2024) pukul 13.30 WIB, Saat sedang berada dirumah Orang tuanya sambil menunggu pembelinya datang.

Kapolsek Labuhan Ruku, Polres Batu Bara, AKP Riswanto SH menuturkan, setelah petugas mendapat informasi dari sumber terpercaya, Kanit Reskrim Ipda H Pardede bersama Tim langsung menyergap seorang terduga pelaku narkoba dilokasi.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, 1 paket ukuran sedang, Uang Rp 50.000, Bong, Pisau Lipat, 1 skop, 1 mancis, 1 dan Bungkus plastik transparan kosong,” ungkap Kapolsek Labuhan Ruku.

Atas perbuatanya, bersama barang bukti, pelaku harus menjalani proses hukum lebih lanjut, di Mapolsek Labuhan Ruku. (*)

Humas Polres Batu Bara.

Check Also

‎Unit Reskrim Polsek Indrapura Amankan dua Pelaku Pencurian Handphone Berujung Damai

‎Batu Bara, Liputanbmr.com – Unit reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara di pimpin Kanit Reskrim …