BATU BARA, LIPUTANBMR.COM – Satreskrim Polres Batu Bara berhasil menangkap dua orang pria kedapatan tertangkap tangan sedang asik bermain Judi online (Judol) menggunakan handpond sendiri jenis android memakai uang pasangan melalui salah satu situs judi online.
Dua orang terduga pelaku berinisial FLH, (25) dan RF, (27) keduanya warga Huta V Turunan Sore Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun saat ditangkap sedang bermain judi online jenis Mahyong dengan handphone jenis android melalui salah satu situs judi online dengan sisa saldo Rp.500,000 & Rp 800,000 dan Deposit Rp 100,000 dengan taruhan 1 X putaran Rp.2000.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Tri Boy Alvin Siahaan, Kamis (24/04/2025) menuturkan bahwa penangkapan tersebut menyahuti informasi yang disampaikan masyarakat.
“Bahwa dihalaman depan rumah salah satu warga yang melaporkan di Jalinsum Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara di duga sering di jadikan tempat bermain Judi Online pada Selasa 22 April 2025,” kata AKP Tri Boy.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Penegakan Hukum (Gakkum) Satreskrim Polres Batu Bara melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai informasi.
Setiba di lokasi, tim melihat 2 pria tengah bermain handphone. Saat dilakukan penggeledahan ternyata di handphone kedua terduga pelaku sedang online aplikasi judi online jenis Mahjong.
“Atas temuan tersebut, kedua terduga pelaku dengan terus terang mengaku sedang bermain judi online,” ungkapnya.
Atas perbuatan kedua terduga pelaku judi online, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo pasal 303 subs 303 Bis ayat (1) dari KUHPidana beserta barang bukti handphone diboyong ke Polres Batu Bara guna proses hukum lebih lanjut.
Satreskrim Polres Batu juga telah mengajukan ke Kemenkominfo agar melakukan takedown terhadap semua situs/web judi online tersebut. (*/miko)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
