BATU BARA, LIPUTANBMR.COM – Satresnarkoba Polres Batu Bara kembali mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial N (33) di Dusun Masjid Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara. Selasa 15 Juli 2025.
Pelaku terancam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses P Panjaitan menyebutkan bahwa terduga pelaku merupakan warga Pematang Kuing Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.
”Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) buah Plastik Klip transparan yang berisikan narkotika jenis shabu berat brutto 0,12 Gram,” ungkapnya.
AKP Ramses menyebutkan penangkapan ini bekerjasama dengan personil Polsek Medang Deras melakukan penyelidikan dengan upaya pengintaian dan akhirnya di lakukan penangkapan serta berhasil mengamankan pelaku.
”Saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut dan para pelaku akui kepemilikan narkotika Shabu,” ungkapnya.
Selanjutnya personil personil membawa pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam tindak pidana narkotika ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (*/m)
Seorang Pengedar Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Batu Bara Desa Lalang
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
