‎Seorang Pengedar Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Batu Bara Desa Lalang

‎BATU BARA, LIPUTANBMR.COM – Satresnarkoba Polres Batu Bara kembali mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial N (33) di Dusun Masjid Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara. Selasa 15 Juli 2025.

‎Pelaku terancam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

‎Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses P Panjaitan menyebutkan bahwa terduga pelaku merupakan warga Pematang Kuing Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.

‎”Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) buah Plastik Klip transparan yang berisikan narkotika jenis shabu berat brutto 0,12 Gram,” ungkapnya.

‎AKP Ramses menyebutkan penangkapan ini bekerjasama dengan personil Polsek Medang Deras melakukan penyelidikan dengan upaya pengintaian dan akhirnya di lakukan penangkapan serta berhasil mengamankan pelaku.

‎”Saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut dan para pelaku akui kepemilikan narkotika Shabu,” ungkapnya.

‎Selanjutnya personil personil membawa pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam tindak pidana narkotika ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (*/m)

Check Also

‎Unit Reskrim Polsek Indrapura Amankan dua Pelaku Pencurian Handphone Berujung Damai

‎Batu Bara, Liputanbmr.com – Unit reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara di pimpin Kanit Reskrim …