‎Satresnarkoba Polres Batu Bara Tangkap 2 Pengedar Sabu Warga Tanjungbalai

‎BATU BARA, LIPUTANBMR.COM – Satresnarkoba Polres Batu Bara kembali lagi berhasil mengamankan dua orang terduga penyalagunaan narkotika jenis sabu pada hari Senin 14 Juli 2025.

‎Pelaku diamankan sekira pukul 13:45 WIB di Gang perjuangan Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

‎Kedua pelaku terancam Pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

‎Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson HH Nainggolan, Senin (14/7) menuturkan bahwa ke dua orang terduga tersangka yang berhasil diamankan LS (37) warga Jalan Undan Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Nibun bersama AY (31) warga Jalan Panjaitan LK V Kelurahan Mata Halasan Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.



‎”Sejumlah barang bukti yang berhasil disita petugas 1 buah plastik klip transparan berisikan narkotika Shabu dgn berat brutto 6,03 gram, 1 unit Handphone samsung warna putih 1 buah plastik klip kosong,” bebernya.

‎Kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. (*/m)

Check Also

‎Unit Reskrim Polsek Indrapura Amankan dua Pelaku Pencurian Handphone Berujung Damai

‎Batu Bara, Liputanbmr.com – Unit reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara di pimpin Kanit Reskrim …