Batu Bara, Liputanbmr.com – Satuan Reserce Narkoba Polres Batu Bara, Jumat 4 Juli 2025 berhasil meringkus enam orang terduga tersangka terlibat peredaran penyalagunaan narkotika jenis sabu.
Para tersanga terancam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Diketahui para pelaku diringkus polisi di Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.

Mereka diamankan Kanit Narkoba Polres Batu Bata, IPDA HARRY P. PUTRA, S bersama tim, BRIPTU AHMED J. SURIYARTA, SH dan BRIPTU MHD. FAISAL MATONDANG, SH.
”Tersangka yang berhasil kami amankan, ada 6 orang diantaranya, ARS (39), I (29), IH (45), AH (33), F (34) dan THS (38),” bebernya. Selasa (8/7/2025).
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, 2 (dua) buah Plastik Klip transparan yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,91 Gram.
”Dan 1 buah Pipa Kaca / Pirex yang di dalamnya terdapat lekatan narkotika shabu dengan berat brutto 1,22 gram,1 buah Mancis dan 1 Buah Alat Hisap / bong terbuat dari botol plastik,” ungkapnya.
Menurut keterangan dari masyarakat, ada beberapa orang laki-laki sedang memiliki / menyimpan Narkotika Shabu yang berada di Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Kemudian petugas melakukan penggerebekan penggeledahan kepada para terduga tersangka dan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut dan Para pelaku akui kepemilikan narkotika Shabu tersebut.
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson HH Nainggolan membenarkan, bahwa para pelaku telah ditahan, beserta barang bukti kini sedang menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut di Mapolres Batu Bara. (*/m)
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ringkus Enam Tersangka Terlibat Peredaran Sabu
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
