‎Satresnarkoba Polres Batu Bara Ringkus Enam Tersangka Terlibat Peredaran Sabu

‎Batu Bara, Liputanbmr.com – Satuan Reserce Narkoba Polres Batu Bara, Jumat 4 Juli 2025 berhasil meringkus enam orang terduga tersangka terlibat peredaran penyalagunaan narkotika jenis sabu.

‎Para tersanga terancam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

‎Diketahui para pelaku diringkus polisi di Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.


‎Mereka diamankan Kanit Narkoba Polres Batu Bata, IPDA HARRY P. PUTRA, S bersama tim, BRIPTU AHMED J. SURIYARTA, SH dan BRIPTU MHD. FAISAL MATONDANG, SH.

‎”Tersangka yang berhasil kami amankan, ada 6 orang diantaranya, ARS (39), I (29), IH (45), AH (33), F (34) dan THS (38),” bebernya. Selasa (8/7/2025).

‎Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, 2 (dua) buah Plastik Klip transparan yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,91 Gram.

‎”Dan 1 buah Pipa Kaca / Pirex yang di dalamnya terdapat lekatan narkotika shabu dengan berat brutto 1,22 gram,1 buah Mancis dan 1 Buah Alat Hisap / bong terbuat dari botol plastik,” ungkapnya.

‎Menurut keterangan dari masyarakat, ada beberapa orang laki-laki sedang memiliki / menyimpan Narkotika Shabu yang berada di Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.

‎Kemudian petugas melakukan penggerebekan penggeledahan kepada para terduga tersangka dan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut dan Para pelaku akui kepemilikan narkotika Shabu tersebut.

‎Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson HH Nainggolan membenarkan, bahwa para pelaku telah ditahan, beserta barang bukti kini sedang menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut di Mapolres Batu Bara. (*/m)

Check Also

‎Unit Reskrim Polsek Indrapura Amankan dua Pelaku Pencurian Handphone Berujung Damai

‎Batu Bara, Liputanbmr.com – Unit reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara di pimpin Kanit Reskrim …