Satreskrim Polres Batu Bara Tangkap Tersangka Pencabulan Anak Di Tanjung Tiram

BATU BARA, LIPUTANBMR – Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara meringkus tersangka pencabulan anak dibawah umur, Atas perbuatannya tersangka IP (50) warga Kecamatan Tanjung Tiram, terancam hukuman 15 tahun penjara.

Informasi diperoleh, tindakan pelecehan seksual yang dilakukan tersangka IP terhadap korban sebut saja Bunga (7) terjadi sejak tahun 2022 lalu, Perbuatan tak senonoh ini dilakukan tersangka ketika korban belanja ke warungnya.

Perbuatan terakhir terjadi Pada hari Kamis (21/3/2024) sore, Saat korban kembali jajan, korban kembali dicabuli.

Kasat Reskrim Poles Batu Bara AKP Irfan Mochammad Nur Alireja S.I.K. CPHR CBA, melalui Kanit PPA Aipda Dian Novita membanarkan, adanya penangkapan terhadap tersangka pencabulan anak dibawah umur. Rabu (08/05/2024).

Terakhir kali pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 16.00 WIB, yang mana saya pergi membeli jajan di warung milik IW di Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, setelah di warung tersebut Iwan mengatakan, Dek sini dulu, lalu saya disuruh duduk di atas pangkuannya.

“Selanjutnya, IW melancarkan aksinya dan kemudian IW mengatakan, Adek Pegang Ini INI Dulu, sambil menarik tangan kanan saya untuk memegang itu saya,” jelasnya.

Setelah melancarkan aksinya dengan korban, tersangka memberi korban uang jajan Rp2000 dan menyuruhnya pulang ke rumah, Namun tersangka meminta korban untuk tak menceritakan perbuatannya kepada orang tua korban.

“Menindaklanjuti laporan orang tua korban, serta pemeriksaan saksi-saksi dan hasilv virum, tim Opsnal PPA Polres Batu Bara meringkus tersangka dari rumahnya,” ungkapnya. (*)

Humas Polres Batu Bara.

Check Also

‎Unit Reskrim Polsek Indrapura Amankan dua Pelaku Pencurian Handphone Berujung Damai

‎Batu Bara, Liputanbmr.com – Unit reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara di pimpin Kanit Reskrim …