BATU BARA, LIPUTANBMR – Dalam rangka penindakan terhadap kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara. Polres Rilis penangkapan Narkoba Mulai 01 Mei s/d 21 Mei 2024.
Polres Batu Bara melalui Satres Narkoba berhasil mengamankan 32 orang pelaku penyalahgunaan Narkoba.

Rilis hasil penangkapan penyalahgunaan narkoba 32 orang tersebut di gelar di halaman mako Polres Batu Bara, Selasa (21/5/2024).
Dari jumlah barang bukti hasil tindak pidana penyalahgunaan narkoba dari 32 tersangka adalah shabu 40,14 Gram sedangkan Ekstasi 6 Butir sari tanggal 1 Mei 2024 s/d 21 Mei 2024.
Pres rilis rangkuman penangkapan 32 orang tersangka penyalahgunaan narkoba di pimpin Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH, SIK di dampingi Kasat Res Narkoba, AKP Fery Khusnadi SH MH dan di hadiri puluhan para awak media. (*)
Humas Polres Batu Bara.
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
