Batu Bara, Liputanbmr.com – Seorang laki laki berinisil RA (39) diduga telah menganiaya Lambok Mangatur Aruan (42) di Lingkungan III Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, berhasil diamankan Satreskrim Polres Batu Bara.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Masahus ZD, menuturkan bahwa pelaku diamankan pada Rabu 29 Oktober 2025 Sekitar Pukul 23.20 WIB.
”Pelaku terancam pasal pidana, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 351 ayat 2 dari KUHPidana,” bebernya.
Kronologis kejadian, pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WIB, pada saat Pelapor baru pulang ke rumahnya di Lingkungan III Kel. Lima Puluh Kota Kematan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, kemudian melihat baju bekas yang disimpan Pelapor di depan sudah berserak.
Lalu Pelapor menegur Terlapor an. RA dengan mengatakan “KENAPA KAU SERAK KAN BAJU BEKAS ITU”.
Mendengar hal tersebut Terlapor tidak terima lalu mendatangi sambil membawa Rantai kemudian memukulkan rantai tersebut ke Leher Pelapor yang kemudian Pelapor pergi menghindar.
”Kemudian setelah itu Terlapor kembali mendatangi Pelapor sambil membawa sebilah parang lalu membacok Pelapor pada bagian kepala yang mengakibatkan Pelapor mengalami luka Robek,” ungkap AKP Masagus ZD. Kamis (30/10).
Atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Batu Bara guna proses hukum yang berlaku di NKRI. Dan kini pelaku sudah ditahan di Mapolres Batu Bara.
Barang bukti yang diamankan polisi, 1 bilah parang berukuran 40 cm bergagang terbuat dari plastik warna hitam. (*/M)
RA Pelaku Penganiayaan di Lima Puluh Diamankan Satreskrim Polres Baru Bara
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
