‎Polres Batu Bara Bakar dan Rebus Puluhan Ribu Gram Narkoba Hingga Musnah

‎BATU BARA, LIPUTANBMR.COM – Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H. Nainggolan, bersama pihak BNN Kabupaten Batu Bara memusnahkan puluhan ribu barang bukti narkoba jenis sabu, ganja dan pil ekstasi dengan cara dibakar dan di rebus dengan air mendidih.

‎Puluhan ribu barang bukti yang dimusnahkan berasal dari penangkapan yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Batu Bara.

‎Pemusnahan seluruh barang bukti kali ini dilaksanakan di halaman Polres Batu Bara. Senin (25/08/2025).

‎AKBP Doly Nelson H Nainggolan memaparkan jenis narkotika dan total barang bukti yang dimusnahkan, metamfetamina, sabu seberat 27.376,49, ganja seberat 24.574 gram dan metilendioksimetamfetamina/MDMA/ekstasi seberat 22.092,27 gram.

‎Barang bukti tersebut berasal dari tindak pidana narkotika yang terjadi pada tanggal 1 Agustus 2025 di jalan umum Desa Sei Muka yang melibatkan tersangka 2 orang berinisial GPS (32) warga Kemayoran, Jakarta Pusat.

‎”Dan rekanya inisial DS (37) warga Kemayoran Jakarta Pusat dengan barang bukti 26 bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas plastik klip transparan dengan total berat 26.945 gram dan 11 bungkus narkotika jenis MDMA fil ekstasi dengan gambar trisula warna hijau yang dikemas plastik transparan dengan berat total 22.440 gram,” ungkap AKBP Doly.

‎AKBP Doly menyebutkan, dari tindak pidana narkotika yang terjadi pada tanggal 10 Juli 2025 di Gerbang Tol Kuala Tanjung dengan dua tersangka yaitu SA dan MAS dengan barang bukti 1 bungkus plastik teh cina warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1033,35 gram.

‎Kemudian, dari pengungkapan kasus narkotika yang terjadi pada tanggal 31 Mei 2025 di Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh dengan tersangka bernama Sakkam Marbun dengan barang bukti 1 gulungan kertas warna coklat berisikan narkotika daun ganja kering dan 25 bungkus daun ganja kering berat 25.600 gram.

‎Dan yang terakhir dari tindak pidana narkotika yang terjadi pada tanggal 26 April 2025 di Areal Perkebunan Sawit Dusun 1 Titi Payung, Desa Gambus Laut, Lima Puluh Pesisir dengan 1 orang tersangka berinisial B (43) warga Desa Banyupelle, Pamekasan, Jawa Timur dengan barang bukti 4 bungkus narkotika sabu yang dikemas plastik putih transparan dengan berat 1.925 gram.

‎Pemusnahan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi dan sabu dimusnahkan dengan diblender dan larutkan didalam air mendidih yang dicampur dengan air deterjen dan ada juga yang di bakar didalam sebuah drum besi.

‎Seluruh barang bukti narkotika yang dimusnahkan hari ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap, serta dilakukan penandatangan berita acara pemusnahan. (*/M)

Check Also

‎Unit Reskrim Polsek Indrapura Amankan dua Pelaku Pencurian Handphone Berujung Damai

‎Batu Bara, Liputanbmr.com – Unit reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara di pimpin Kanit Reskrim …