Penganiayaan Berujung Damai di Mapolsek Medang Deras Melalui Restorative Justice

BATU BARA, LIPUTANBMR.COM – Inilah kasus penganiayaan yang baru baru ini terjadi di dusun Masjid Timur Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara berujung perdamaian melalui Restorative Justice (RJ) di Mapolsek Medang Deras jajaran Polres Batu Bara, Senin (28/04/2025) sekira pukul 14:00 WIB.

Penganiayaan pasal 351 ayat 1 KUKUHPidana ini terjadi pada hari minggu tanggal 13 April 2025 Sekira pukul 21.00 WIB. Korban Muhammad Syah Nasution (25) warga dusun Masjid Timur Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.

Dasar Laporan Nomor : LP/B/28/ IV / 2025 / SPKT / POLSEK MEDANG DERAS / POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 14 April 2025.

Sementara terduga pelaku, Ismail Harahap (41) warga Dusun Tasak Lama Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.

Kasie Humas Polres Batu Bara, IPTU Ahmad Fahmi menuturkan, Diketahui pemicu dari penganiayaan ini disebabkan berawal korban sedang memperbaiki speker yang rusak dan kemudian datang pelaku mengendari sepeda motor Honda Beat warna Hitam dan masuk ke dalam bengkel dan pada saat itu pelaku langsung membuka baju sambil mengajak adu jotos kepada korban.

“Dan kemudian korban yang bingung menjawab apa salah ku. Kemudian pelaku langsung mengambil pisau dapur yang berada di atas meja bengke seketika melayangkan pisau tersebut kearah perut korban dan kemudian korban reflex dan menangkis menggunakan tangan kiri nya sehingga terjadi luka,” jelasnya.

Sementara Kapolsek Medang Deras, AKP A.H Sagala menuturkan bahwan pihak tersangka adalah mantan mertua terlapor, dan kedua belah pihak melakukan perdamaian atas dasar kemauan dan kesadaran masing masing, melalui Restorative Justice.

Hasil kesepakatan perdamaian dibumbukan tandatangan diatas materai oleh kedua belah pihak pelapor dan tersangka serta beberapa pejabat terkait yaitu Kadus, Kades dan Bhabinkamtibmas setempat diatas surat pernyataan perdamaian.

“Kemudian pelapor mengajukan surat permohonan pencabutan pengaduan, tanggal 28 April 2025. Maka kami pihak kepolisian secara automatis menghentian Penyelidikan/Penyidikan,” kata AKP A.H Sagala. (*/miko)

Humas Polres Batu Bara

Check Also

‎Unit Reskrim Polsek Indrapura Amankan dua Pelaku Pencurian Handphone Berujung Damai

‎Batu Bara, Liputanbmr.com – Unit reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara di pimpin Kanit Reskrim …