BATU BARA, LIPUTANBMR – Tim Opsnal Reserse Kriminal PPA Satreskrim Polres Batu Bara melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki diduga pelaku Persetubuhan (Ruda Paksa) terhadap anak dibawah umur.
Diketahui, terduga tersangka yang berhasil dibekuk Polisi berinisial MI(29) warga Kabupaten Batu Bara.
Peristiwa persetubuhan kali ini terjadi, Pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar pukul 00.30 WIB, di Hotel Grand Malaka Jln Imam Bonjol Kampung Lalang Kabupaten Batu Bara.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Irfan MN Alireja, S.I.K. MH. CPHR. CBA, melalui Kanit PPA Aipda Dian Novita, membenarkan telah terjadi tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh MI terhadap RM, Katanya. Rabu (12/06/2024).
Kronologis kejadian, Pada Hari Kamis Tanggal 09 Mei 2024 Sekira Pukul 23.00 WIB, pada saaat pelapor berada dirumah nya di Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara.
“Kemudian datang saksi AG menyampaikan kepada pelapor kalau adek kandung pelapor RM sudah tidak perawan lagi,” katanya.
Mendengar hal tersebut pelapor menanyakan kebenarannya lalu korban menceritakan kalau dianya diajak pergi oleh MI dengan alasan buat makan malam akan tetapi korban dibawa oleh MI ke hotel Grand Malaka.
Selanjutnya, korban disetubuhi oleh MI sebanyak lima kali, dan mendengar kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu Bara.
Lanjut Kanit PPA Satreskrim Polres Batu Bara, Aipda Dian Novita mengatakan kronologis penangkapan, pada Hari ini Sabtu tanggal 8 Juni 2024 Sekira pukul 00.43 WIB, Unit Opsnal PPA Satreskrim Polres Batu Bara didampingi oleh Kepling (Kepala Lingkungan) Setempat telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Tindak Pidana persetubuhan terhadap Anak dibawah umur berinisial MI.
“Tersangka MI diamankan di Jalan Multa Tuli Kelurahan Jati Kecamatan Medan Maimun Kota Medan dan Selanjutnya dibawa Ke Polres Batu Bara untuk dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Batu Bara, Aipda Dian Novita. (*)
Humas Polres Batu Bara