‎PELAKU MALING MOTOR DI SEI MANGKEI BARU DICIDUK UNIT RESKRIM POLSEK LIMA PULUH

‎BATU BARA, LIPUTANBMR.COM – Pelaku maling motor yang terjadi pada hari Selasa  tanggal 20 Mei 2025 Sekira Pukul 13.00 WIB, di Dusun V Desa Mangkei Baru Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, di ciduk Satreskrim Polsek Lima Puluh.

‎Kapolsek Lima Puluh, Polres Batu Bara, AKP TL Simamora, SH MH menuturkan pada saat korban melewati rumah tersangka di dusun V desa Mangkei Baru Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara pada Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 13:00 WIB.

‎Yang mana pada saat itu pelaku RP alias Gondel (31) duduk bersama saksi Deni Deden lalu pelaku memanggil korban Rizki Saputra kemudian korban belok dan memarkirkan speda motor Honda scopy BK 4483 TBX di samping rumah pelaku kemudian korban duduk bersama ngobrol disamping rumah pelaku.

‎Tak lama kemudian datang Deni Deden ikut ngobrol bersama lalu Deni meminjam sepda motor korban yang mana kunci tidak di cabut oleh korban, dan korban mengizinkan si Deni meminjam sepeda motornya untuk membeli voucher internet, setelah Deni kembali sepeda motor tersebut di parkirkan kembali di tempat semula di samping rumah yang berjarak 6 meter dr mereka ngobrol.

‎”Kemudian pelaku mendekati sepeda motor korban dan mengatakan “PINJAM DULU SP.MOTOR MU UNYUK MEMBELI ES” tapi Korban menjawab, “JANGAN BANG AKU MAU KERJA” tapi pelaku sudah menghidupkan sepeda motor tersebut langsung tancap gas, kemudian pelapor menunggu hingga sore namun pelaku tak kunjung kembali dan sudah membawa lari sepeda motor tersebuti, dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 18.000.000, (Delapan belas juta rupiah),” ungkapnya.

‎Akhirnya pelaku berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Lima Puluh, dipimpin Kanit Reskrim, Ipda DP Manalu bersama tim opsnal, kamis 22 Mei 2025 Sekira Pukul 09.00 WIB. (*/miko)

‎Humas Polres Batu Bara.

Check Also

‎Unit Reskrim Polsek Indrapura Amankan dua Pelaku Pencurian Handphone Berujung Damai

‎Batu Bara, Liputanbmr.com – Unit reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara di pimpin Kanit Reskrim …