‎Nekat Tunjukan Rudal Kepada Anak Perempuan Dibawah Umur, MY Ditangkap Polisi

‎BATU BARA, Liputanbmr.com – Seorang laki- laki berinsial MY (38) pelaku tindak pidana kejahatan pornografi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 36 UUNo 44 tahun 2008 tentang pornografi berhasil diamankan Satreskrim Polres Batu Bara. Rabu (03/07/2025)

‎Pelaku ditangkap Polisi atas laporan S (37) Ibu korban, Nomor : LP / B / 60/II /Polres Batu Bara / Polda Sumatera Utara, Tanggal 24 Februari 2025. 2. Sp.Kap. nomor : 69 /VII/2025/Reskrim, tanggal 02 Juli 2025.

‎Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Tri Boy A Siahaan menuturkan, MY diamankan kerena terbukti nekat melakukan tindak pidana pornografi, nekat menunjukan alat kelaminya (rudalnya) kepada dua orang anak perempuan yang masi berusia 12 tahun hingga ketakutan.

‎”Kejadian itu dilakukan pelaku pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB di lokasi Jalan Parawisata dusun Bahagia, Desa Bandar Rahmat Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara,” AKP Tri Boy.

‎Diketahui tersangka MY (38) seorang nelayan, warga Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.

‎Saat ini pelaku harus mempertanggung jawabkan atas perbuatanya, dan kini telah diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara kedalam jeruji besi tahanan Markas Polres Batu Bara untuk dilakukan pemeriksaan proses hukum lebih lanjut. (*/m)

Check Also

‎Unit Reskrim Polsek Indrapura Amankan dua Pelaku Pencurian Handphone Berujung Damai

‎Batu Bara, Liputanbmr.com – Unit reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara di pimpin Kanit Reskrim …