BATU BARA, LIPUTANBMR – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Batu Bara mengamankan seorang tersangka Ahmad H yang diduga sebagai pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Pengedar narkotika jenis sabu tersebut diringkus Polisi di Pinggir Jalan Desa Perk. Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara. Rabu (12/06/2024).
Tersangka berinisial, AH (35) warga Kabupaten Aceh Timur Prov. Nad, diamankan Pada hari Sabtu Tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 12.30 WIB.
Barang bukti yang diamankan, 18 (delapan belas) bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi Narkotika Shabu dengan berat brutto : 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) gram, 1 (satu) unit Handphone merk Realmi warna biru muda dengan nomor simcard 08527788XXXX.
Kemudian ada 1 (satu) lembar potongan kardus yang dibalut dengan lakban warna coklat, 1 (satu) buah tas ransel merk HAWDY’S warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna coklat, uang tunai senilai Rp.750.000.-(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Fery Kusnadi, SH. MH, mengatakan, Berawal dari informasi masyarakat pada hari Sabtu Tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 12.30 WIB, Personil Satres NarkobaPolres Batu Bara mendapatkan informasi bahwa di Pinggir jalan Desa Perk Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
“Di duga ada seorang sedang menguasai narkotika jenis sabu yang akan diedarkan di wilayah hukum Polres Batu Bara,” jelasnya.
Selanjutnya, Personil Sat Resnarkoba Polres Batu Bara yang dipimpin Kasat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan pengamatan sesuai dengan target yang telah di tentukan dan kemudian petugas berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki mengaku bernama AH.
Kemudian, Personil melakukan tindakan penggeledahan terhadap AH dan Personil menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu di dalam tas sandang milik AH yang tersusun rapi didalam jahitan tas tersebut.
“Laluh, AH menerangkan bahwa keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu adalah miliknya, yang akan di edarkan di wilayah hukum Polres Batu Bara,” ungkap Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi.
Selanjutnya, Personil Sat Resnarkoba membawa Ahmad H berikut barang bukti ke kantor Sat Resnarkoba untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (*)
Humas Polres Batu Bara.