BATU BARA, LIPUTANBMR – Dua sekawan pemuda warga Kabupaten Batu Bara menjalani hukuman penjara bersama di sel tahanan Polres Batu Bara, karena telah melakukan tindak pencurian satu unit sepeda motor milik Zhunizar Monalisa (30), pada Senin 22 April 2024.
Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP AH Sagala kepada wartawan melalui pesan tertulisnya mengatakan, sepeda motor dicuri MF alias Andi (28) di dusun I Desa Perupuk Kecamatan Limapuluh Pesisir Kabupaten Batu Bara disaat rumah sedang kosong, pemiliknya sedangan berada di Berastagi.
“Diketahui sepeda motor miliknya telah hilang dari dalam rumah setelah ada yang melaporkan kepadanya. Ketika pulang sampai ke rumah, benar sepeda motor sudah raib, kata Humas menjelaskan,” kata Kasi Humas. Sabtu (04/05/2024).
Dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Limapuluh Polres Batu Bara pada 25 April 2024 dengan laporan nomor, Laporan Polisi Nomor : LP / B / 25 / IV/ 2024/ SPKT/ Polsek Limapuluh.
“Kemudian kata Humas, Pada Kamis 02 April 2024 sekira pukul 17.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh, IPDA Manahan Siregar mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka berinisial MF alias Andi, sedang berada di Desa Perupuk Kecamatan Limapuluh Pesisir yang langsung melakukan pengejaran dan penangkapan,” sambungnya.
Kepada Polisi F mengaku sepeda motor yang dicurinya dijual kepada MN alias Nasir (20) Dusun V Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.
Lalu Petugas, Kanit Reskrim melakukan pengejaran terhadap nama yang dimaksud,.
“Saat yang dimaksud diamankan, motor jenis Honda CBR warna hitam yang dijual sudah berganti warna,” ungkap Kasi Humas mengakhiri. (*)
Humas Polres Batu Bara.
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
