Nekat Cabuli Keponakan, Pelaku Dijebloskan Satreskrim Polres Batu Bara Kedalam Tahanan

BATU BARA, LIPUTANBMR.COM – Satreskrim Polres Batu Bara berhasil mengamankan seorang pria berinsial S (40) atas dugaan pencabulan terhadap kepokannya sendiri berinsial SK (12) yang masih dibawah umur dan berstatus pelajar.

Kasi Humas Polres Batu Bara, IPTU Ahmad Fahmi menuturkan, bahwa tersangka ditahan atas laporan keluarga sekaligus kakak korban berinsial N (24) dengan LP/B/128/IV/2025/SPKT/Res.B.Bara/Polda Sumut, tanggal 21 April 2025.

“Dalam laporan N, warga Kecamatan Medang Deras, menceritakan, pada Minggu (20/4/2025) adiknya datang ke rumah, mengatakan jika korban dicabuli pamanya pada Jumat 18 April 2025, pukul 23.00 WIB. Dan, perbuatan itu sudah sering dilakukan dengan cara memaksa dan mengancam,” kata IPTU Fahmi, Selasa (22/4/2025).

IPTU Fahmi menyebutkan, karena ragu pelapor berulang-ulang menanyakan tuduhan ini kepada adiknya, dan adiknya tetap mengatakan hal yang sama.

“Dan ini juga sudah dilakukan visum terhadap korban dan hasilnya sesuai,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersangka S (40) yang sehari-hari bekerja serabutan dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 76D Jo pasal 81 Ayat (1)dan ayat (2) dari UU RI NO 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang JO Pasal 64 Dari. (*)

Humas Polres Batu Bara

Check Also

‎Unit Reskrim Polsek Indrapura Amankan dua Pelaku Pencurian Handphone Berujung Damai

‎Batu Bara, Liputanbmr.com – Unit reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara di pimpin Kanit Reskrim …