BATU BARA, LIPUTANBMR.COM – Murni (31) seorang wanita warga dusun Merdeka Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara telah mencabut laporan surat pengaduan masyarakat (dumas) terkait tiga oknum personil Polsek Medang Deras Polres Batu Bara diduga tidak profesional dalam melaksankan tugasnya sebagai penyidik dalam menangani laporan kasus penganiayaan.
Pada pencabutan surat dumas, Murni di dampingi rekanya Rizal Hutagaol (55) seorang jurnalis disuatu media online Incarkasus.com di Kabupaten Batu Bara turut serta sekaligus melakukan permohonan maaf kepada Polisi atas adanya dugaan kelalayan dan kekeliruan penerbitan dari satu narasi berita tentang runtuhnya wibawa propam akibat dari bentakan Aipda Dody.
Pencabutan surat dumas Murni pertanggal 17 April 2025 berserta permohonan maaf jurnalis Rizal Hutagaol disambut hangat diruang kerja Kasie Propam Polres Batu Bara, IPTU Arianto Sitorus SH, Jumat (25/04/2025) sekira pukul 15:00 WIB.
Kasie Humas Polres Batu Bara, IPTU Ahmad Fahmi menuturkan, bahwa pencabutan surat laporan dumas dan permohonan maaf dari kedua bela pihak di lakukan atas kemauan dan kesadaran sendiri.
“Laporan dumas sdri Murni yang diterima oleh piket provos Sipropam pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 tentang diduga ketidak profesionalan ke tiga personil Polsek Medang Deras, Aiptu Riduan Rivai, Aipda Erdi dan Bripka Hendro Prayugo dalam menangani penyelidikan atau penyidikan tindak pidana penganiayaan yg diduga dilakukan oleh tersangka MR dan JP yg saat ini telah sepakat melakukan perdamaian dengan pihak korban Ahmad Faisal alias Doyok,” ungkap IPTU Ahmad Fahmi. (*/miko)
Humas Polres Batu Bara
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
