BATU BARA, LIPUTANBMR.COM – Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya bahwa bahwa ada seseorang laki-laki sedang nemiliki / menyimpan Narkotika Shabu di Dusun IV Desa Nenassiam Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.
Berdasar informasi akurat dari masyarakat terpercaya, Satuan reserce narkoba Polres Batu Bara berhasil mengamankan seorang laki laki yang di duga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu pada Jumat, 25 Juli 2025 sekira pukul 16:30 WIB.
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H H Nainggolah menyebutkan pelaku bisa terjerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
”Pelaku berhasil di amankan petugas di Dusun IV Desa Nenassiam Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara,” kata AKBP Doly Nelson, Kamis (31/07)
Pelaku yang diamankan berinisial I (47) warga II Desa Pematang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.
Barang Bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku, 12 Buah Plastik Klip transparan yang berisikan narkotika jenis shabu berat brutto 13,57 Gram dan 2 buah plastik klip transparan kosong, 1buah dompet kecil warna biru, 1 unit handphone android merk oppo.
Selanjutnya personil membawa pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam tindak pidana Narkotika ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (*/m)
Miliki 13,57 Gram Sabu, Warga Medang Deras Diamankan Polres Batu Bara
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
