Batu Bara, Liputanbmr.com – Seorang laki laki berinisial MA (30) diduga pelaku pengedaran Narkotika jenis sabu di Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Batu Bara, Minggu 14 September 2025. sekira pukul 21:30 WIB.
Kasat Reserce Narkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses P. Panjaitan menyebutkan, pelaku terancam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
”MA (30) pelaku merupakan warga Dusun Melayu Desa Perkotaan Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara,” kata AKP Ramses. Senin (15/9)
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan polisi, 1 Plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan Narkotika Shabu dengan berat brutto 8,97 Gram, 1 buah Plastik Sedang Kosong dan 1 Unit Handpone Merk Vivo warna biru.
Kronologi berawal pada Minggu, 14 September 2025 sekira pukul 21.30 WIB, Personil Satresnarkoba Polres Batu Bra mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya bahwa ada seorang laki-laki sedang Memiliki / menyimpan Narkotika Shabu yang berada di Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Selanjutnya personil Satresnarkoba Polres Batu Bara membawa pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam tindak Pidana Narkotika ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (*/M)
Kedapatan Edarkan Sabu, MA Warga Dusun Melayu Desa Ditangkap Polres Batu Bara
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
