Batu Bara, Liputanbmr.com – Satreskrim Polsek Lima Puluh jajaran Polres Batu Bara berhasil mengungkap Kasus Narkotika jenis Shabu di wilkum Polres Batu Bara dan mengamankan terduga pelaku pengedar sabu EAS (42).
Terduga pelaku diketahui merupakan warga Desa Simpang Dolok Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Pelaku EAS berhasil diamankan Polisi pada Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 WIB di Simpang Dolok.
Pelaku terancam dikenakan Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H Nainggolan menyebutkan sejumlah barang bukti yang berhasil di sita, 1 buah Plastik klip Transparan berisikan Narkotika jenis shabu Brutto : 0,75 gram, 2 buah Plastik Klip Transparan kosong, 2 buah pipet dan uang tunai Rp. 25.000.
Kronologi pada hari kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 WIB Personil Polsek Lima puluh Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya bahwa ada pelaku kepemilikan narkotika.
”Kemudian personil langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan tehadap EAS,” ungkapnya. Sabtu (13/9).
Selanjutnya personil Polsek Lima puluh membawa pelaku berikut beserta barang bukti yang ada kaitannya dalam tindak Pidana Narkotika ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (*)
Diduga Pengedar Sabu, Satreskrim Polsek Lima Puluh Tangkap EAS di Simpang Dolok
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
