‎AKBP Doly Nelson Nainggolan Paparkan Kasus Sabu, Ganja, Pil Ekstasi dan Liquid Vave ‎

‎BATU BARA, LIPUTANBMR.COM – Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H Nainggolan gelar Press Realease, memaparkan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika Metamfetamin / Shabu, Narkotika Tetrahidrokanabinal/ Ganja, Narkotika MDMA / Pil Ekstasi Dan Liquid Vave diwilayah Hukum Polres Batu Bara.

‎Press Realease kali ini di gelar dihalaman depan kantor Satuan reserce narkoba Mapolres Batu Bara, Senin (04/08/2025) sekira jam 09:00 WIB.

‎Kronologi kejahatan narkotika pada hari Kamis tanggal 10 Juli 20 Serbang Tol Kuala Tanjung dusun Pandu Palas Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki diduga sebagai pelaku golongan I jenis shabu, dan selanjutnya ketika di lakuk eledahan di temukan barang bukti berupa: a). 1 (satu) bungkus pelastik Teng berisikan narkotika shabu, b). 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo.

‎Kronologi pada hari Jumat tanggal 1 Agustus 2025 sekira pukul kejahatan Desa Seimuka Kecamatan Datuk Tana Datar, adapun kronologis penangkapan terhadap pelaku kejahatan narkotika pada hari Jumat Kabupaten Batu Bara, Personil Polres Batu Bara melakukan penangkapan terhadap 2 (Dua) orang diduga sebagai pelaku yang memiliki dan menguasai Narkotika Metamfetamina/shabu dan n MDMA / Pil Ekstasi.

‎Dan selanjutnya ketika di lakukan  pemberhentian terhadap 1 (satu) Unit Moh Daihatsu AYLA warna Hitam dengan nopol BK 1123 YE dan penggeledahan di temukan baran berupa: a). a. 26 (dua puluh enam) bungkus plastik teh Cina warna hijau yang berisikan Na Shabu, b. 11 (sebelas) bungkus plastik transparan.

‎Yaitu berisikan Narkotika Pil Ekstasi dengan TRI SULA warna Hijau, c. 2 (dua) buah tas besar warna Hitam yang bertuliskan WOYEAH menyimpan Narkotika Shabu dan Narkotika Pil ekstasi, d. 1 (satu) unit handpone Merk Samsun S10 plus prism white, e. 1 (satu) unit Handpone Merk | Phone 16 Pro Max warna Titanium, f Unit Handpone Merk. Xiomie warna Hitam, g. Uang Tunai sebesar Rp. 517.000,- (lima ratus tuju ribu rupiah), h. 1 (satu) Unit Mobil Merk Daihatsu AYLA warna Hitam dengan nopol BK 1123 (satu) Lembar STNK mobil Daihatsu AYLA nopol BK 1123 YE, J. 1 (satu) Buah kartu ATM

‎Kronologis penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Undang-Undang Narkotika pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 15.00 Wib di Lk IV Kel. Lima Puluh Kota Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara, personil satresnarkoba polres batu bara mengamankan 1 (satu) orang pelaku yang kemudian mengaku bernama: SM, Laki-laki, 31 Tahun, Kristen, Wiraswasta, Lk. IV Kel. Lima Puluh Kota Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara.

‎”Dan selanjutnya petugas melakukan tindakan penggeledahan dan menemukan barang bukti di lokasi penggrebekan berupa a). 1 (satu) Gulungan Kertas Warna Coklat berisikan Narkotika Jenis Daun Ganja Kering, b). 25 (dua puluh lima) Bungkus Narkotika Jenis Daun Ganja Kering, c). 3 (Tiga) Buah Kardus, d). 1 (satu) Handphone Vivo, e). 2 (dua) Buah Bon Faktur Pengiriman Indah Logistik & Cargo,” bebernya.

‎Selanjutnya, kronologis Kejadian penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Undang Undang Kesehatan pada hari Kamis Tanggal 18 Mei 2025 Sekira Pukul 08.00 Wib di Desa Lubuk Besar Kec. Datuk Lima Puluh Kab. Batu Bara, personil satresnarkoba polres batu bara mengamankan 1 (satu) orang pelaku yang kemudian mengaku bernama: IR, Laki-laki, 24 Tahun, Islam, Wiraswasta, Dusun II Desa Sumber Padi Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara.

‎Kemudian petugas melakukan tindakan penggeledahan dan menemukan barang bukti di lokasi penggrebekan berupa a). 12 (dua belas) Bungkus Plastik transparan Besar yang berisikan 1145 (seribu seratus empat puluh lima) Catridge di bungkus plastic Hitam Bergambar Monyet bertulisan WUKONG Strawberry masing masing berisi 1 (satu) kemasan plastic berisi ± 1 ml Cairan, b). 11 (sebelas) Bungkus Plastik transparan Besar yang berisikan 1098 (seribu sembilan puluh delapan) Catridge di bungkus plastic Hitam Bergambar Monyet bertulisan WUKONG Lyche masing-masing berisi 1 (satu) kemasan plastic berisi ± 1 ml Cairan, c). 9 (sembilan) Bungkus Plastik transparan Besar yang berisikan 900 (sembilan ratus) Catridge di bungkus plastic Hitam Bergambar Monyet bertulisan WUKONG Peach.

‎”Hasilnya masing masing berisi 1 (satu) kemasan plastic berisi ± 1 ml Cairan, d). 3 (tiga) Bungkus Plastik transparan Besar yang berisikan 250 (dua ratus lima puluh) Catridge di bungkus plastic Hitam Bergambar Monyet bertulisan WUKONG White Grape masing -masing berisi 1 (satu) kemasan plastic berisi ± 1 ml Cairan, e). 1 (satu) botol plastic minuman yang berisikan Cairan Catridge berwarna Kekuningan bertuliskan WUKONG, f). 1 (satu) Unit Handph,” ungkapnya. (*)

#humaspolresbatubara

Check Also

‎Unit Reskrim Polsek Indrapura Amankan dua Pelaku Pencurian Handphone Berujung Damai

‎Batu Bara, Liputanbmr.com – Unit reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara di pimpin Kanit Reskrim …