LiputanBMR.com, Kotamobagu – Setelah melewati serangkaian pemeriksaan belasan saksi hingga meminta keterangan ahli pidana, penanganan kasus dugaan cabul siswi PSG yang melibatkan MM alias Asoi dinyatakan belum dapat ditindaklanjuti penyidik Polres Bolmong.
Hal itu sebagaimana disampaikan Eldy Noerdin, kuasa hukum keluarga korban, Kamis (12/1) siang tadi. “Surat pemberitahuan perkembangan kasus sudah diterima keluarga korban. Intinya penyidik menyatakan proses perkara belum bisa ditindaklanjuti,” katanya.
Eldy mengaku heran dengan alasan surat penyidik Polres Bolmong tersebut. “Luar biasa isinya kawan. Intinya penyidik beralasan belum ditemukan saksi-saksi yang melihat perbuatan terlapor,” sebutnya.
Alasan penyidik tersebut, tambah Eldy, sama artinya penyidik Polres Bolmong butuh saksi yang melihat perbuatan cabul itu selain korban. “Kira-kira, ada tidak pelaku cabul yang melakukan aksinya secara terbuka? Aneh kan,” uajrnya.
Ia pun mengaku bersama keluarga korban dan beberapa tim advokasi korban tengah mematangkan dokumen laporan, ”Iya tinggal dirampungkan. Kami sudah mengagendakan laporan ke pusat. Intinya semua kami adukan soal masalah ini,” pungkasnya.
(**)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
