LIPUTANBMR.COM, HUKRIM– Tak berkutik, AL alias Arhan (26) warga Desa Munte, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, terduga pelaku penikaman di Baby Spa Kotamobagu berhasil dibekuk tim Resmob Satreskrim Polres Kotamobagu.
AL alias Arhan ditangkap saat melarikan diri di Desa Poopo Kecamatan Passi Timur, Bolaang Mongondow, tak berselang setelah melancarkan aksinya.
Penangkapan terhadap terduga pelaku turut dibenarkan Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK, melalui Kasie Humas Iptu I Dewa Dwiadyana.
Iptu I Dewa mengatakan, terduga pelaku ditangkap hanya beberapa jam setelah peristiwa penikaman di Baby SPA Jalan TNI Kelurahan Kotamobagu.
Pengungkapan kasus tersebut lanjutnya, berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/B/170/VI/2023/SPKT/Res KTG/Polda Sulut tanggal 8 Juni 2023 perihal kasus penikaman.
“Menerima laporan, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Anugrah Ari Pratama, STrK, SIK, langsung menuju TKP kemudian mengungkap serta menangkap AL alias Arhan terduga pelaku penikaman terhadap korban RL (32) warga Desa Bungko, Kecamatan Kotamobagu Selatan,” terang I Dewa.
Lanjutnya, dari interogasi yang dilakukan, motif penikaman dipicu rasa cemburu pelaku terhadap korban yang merupakan selingkuhan pacarnya.
“Terduga pelaku sudah diamankan bersama barang bukti senjata tajam jenis pisau besi putih untuk proses hukum lebih lanjut. Adapun korban mengalami luka pada bagian leher dan sudah dirawat di rumah sakit,” pungkasnya.
Penulis: Hendrawan
Sumber: Humas Polres Kotamobagu