Residivis Kasus Pencurian Berhasil Dibekuk Tim Resmob Polres Kotamobagu

LIPUTANBMR.COM, HUKRIM— Residivis kambuhan MP alias Musa Patras (22) warga Kelurahan Kotamobagu Kecamatan Kotamobagu Barat, berhasil di bekuk tim Resmob Satreskrim Polres Kotamobagu, Rabu (02/09/2020) sekitar pukul 12.30 Wita.

Penangkapan MP alias Musa sendiri berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor. Pol : LP/625/IX/2020/Sulut/SPKT/Res Kotamobagu, tanggal 1 september 2020, karena diduga kembali melakukan aksi pencurian barang elektornik dan barang berharga lainnya di sejumlah lokasi.

Berbekal laporan masyarakat tentang adanya pencurian pada malam hari dengan cara merusak pintu dan jendela rumah korban dan mengambil HP serta perhiasan emas. Tim Resmob dibawah komando Kasat Reskrim AKP Angga Maulana, SIK, SH, MH, langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi identitas terduga pelaku.

Tak menunggu lama, setelah identitas dan posisi terduga pelaku dikantongi, Tim langsung bergegas melakukan penangkapan terduga pelaku yang pada saat itu sedang berada di rumahnya. Penangkapan sempat diwarnai aksi kejar-kejaran karena terduga pelaku melarikan diri saat akan ditangkap.

Tak berselang lama, berkat kesigapan Tim Resmob, terduga pelaku akhirnya berhasil ditangkap kemudian dibawa untuk melakukan pengembangan dengan menunjukkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pencarian barang bukti.

Saat akan menunjukan TKP, lagi-lagi terduga pelaku kembali melawan dan berusaha melarikan diri sehingga tim memberikan tembakan ke udara sebanyak 3 kali untuk mengingatkan terduga pelaku agar berhenti. Namun, lagi-lagi tembakan peringatan tidak diindahkan sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak ke dua kaki terduga pelaku dan selanjutnya digelandang Mapolres Kotamobagu.

Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Angga Maulana, SIK, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka merupakan residivis yang baru saja keluar Lapas pada 27 Agustus lalu, dan saat ini sudah diamankan bersama barang bukti di Mapolres untuk  dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya HP merk Xiomi MI A2 warna rose gold, HP merk Oppo A33 W warna putih, Dompet warna hitam putih beserta dengan surat2 berharga serta perhiasan emas. Semua barang bukti merupakan hasil kejahatan di 2 TKP berbeda, yakni di Tempat Kost JC House Kotamobagu dan Perum Perbinda Kelurahan Biga.

(*/Hendrawan)

Check Also

Hengky Hilapok: Kasus Ullia Hubi Bukti Krisis Kemanusiaan di Layanan Kesehatan Jayawijaya

WAMENA, 18 April 2026 – Kasus yang menimpa pasien atas nama Ullia Hubi menjadi sorotan …