LiputanBMR, Kotamobagu – Terkait standart ketentuan penerimaan karyawan tenaga kerja Perhotelan yang di adakan oleh pihak Hotel Sutan Raja kotamobagu banyak menyalahi aturan teknis sesuai Permen Nakertrans No 86 thn 2013 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA DAN SETIAP ORANG, SELAIN PEMBERI KERJA, PEKERJA, DAN PENERIMA BANTUAN IURAN DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL.
Hal ini langsung disampaikan oleh ketua Sarikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) “Sukamulia Lobud ST, ini salah satu pembodohan terhadap karyawan tenaga kerja khususnya di Hotel Sutan Raja Kota Kotamobagu.
“kenapa saya katakan pembodohan terhadap karyawan Sutan Raja, karena sesuai investigasi lapangan saat di konfirmasi langsung oleh kami ke Maneger HRD Hotel Sutan Raja masih sementara dalam pengurusan PP nya, sedangkan hotel tersebut sudah memperkerjakan karyawan hotel dari bulan januari, inikan menjadi tanda tanya apakah ada permainan pihak manajemen hotel dalam hal ini,” jelas Ando.
Banyaknya alasan yang disampaikan Maneger HRD kepada kami tentang tenaga karyawan yang ada di hotel sutan raja kotamobagu menjadi tanda tanya besar bagi SPSI karena mulai dari penerimaan karyawan dari segi permohonan lamaran pihak perusahaan hanya memberlakukan surat pengantar kesehatan saja dari Puskesmas Terdedekat atau Dari Dokter Umum.
Sedangkan yang sebenarnya untuk standar perusahaan harus ada yang namanya Medical ChekUp untuk syarat kententuan penerimaan karyawan, karena ini perusahaan yang bergerak di bidang jasa, mari-mari kalau ada pekerja yang mempunyai penyakit menular inikan bisa berbahaya bagi para pengunjung hotel,” tegas Ando.
Sementara itu terkait safety nya karyawan sampai sudah masuk bulan ke tiga untuk bekerja, karyawan belum menerima apa yang namanya jaminan keselamatan kerja atau jaminan ketenaga kerjaan, ini jelas sudah menyalahi aturan yang tertuang dalam pasal 3 ayat 1 s/d 3 dan pasal 10 Tata Cara Pengenaan Sanksi Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara ayat 1 s/d 8, jelas ini adalah pembodohan terhadap masyarakat lokal oleh investor luar dan kami sebagai Sarikat Pekerja Seluruh Indonesia siap melakukan tuntutan aksi demo terhadap bentuk pertanggung jawaban pihak sutan raja terhadap karyanya,” tutup Ando.
Peliput: R_Th