LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU— Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Meiddy Makalalag, bersama Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulut, Lumaksono, melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) tentang kerjasama di bidang pembentukan produk hukum daerah tahun 2020.
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilaksanakan di Kantor Wilayah Kemenkumham Manado, Kamis (23/01/2020) siang tadi.
Menurut Meiddy, Penyusunan draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Kotamobagu akan mendapatkan pendampingan dari Kemenkumham.
“Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman kerja sama ini, maka kedepan proses penyusunan draft Ranperda oleh DPRD Kotamobagu akan mendapatkan pendampingan dari pihak Kementerian Hukum dan HAM khususnya di wilayah Sulawesi Utara,” ujarnya.
Lanjutnya, dengan adanya pendampingan penyusunan draft Ranperda oleh Kemenkumham tersebut, akan lebih memperlancar penyusunan draft payung hukum di daerah.
“Tentunya kami berharap kerja sama ini akan semakin memperlancar penyusunan Ranperda di Kotamobagu sepanjang tahun 2020 ini,” tambahnya.
Diketahui tahun 2020 ini sendiri, terdapat 24 Raperda yang masuk dalam program Pembentukan Peraturan Daerah (Promperda). Dimana, dari 24 Ranperda itu, 14 diantaranya merupakan Ranperda inisiatif dari DPRD Kotamobagu, dan 10 Ranperda lainnya adalah usulan dari pemerintah daerah.(HM)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
