LiputanBMR, Kotamobagu – Isu pelarangan karyawan Toko Abdi Karya dan Toko Dragon Oleh Owner terkait karyawan muslim yang menggunakan Jilbab kali ini mendapat tanggapan keras dari Serikat Pekerja Sejahtera Indonesia (SPSI) Se Bolmong Raya.
Saat bersua dengan awak media ini LiputanBMR.com, senin (20/06) dengan ketua SPSI Se-BMR Sukamulia Lobud ST di rumah Kopi Korot Kotamobagu mengatakan bahwa, laporan perilaku yang tidak manusia yang di pertunjukan oleh owner kedua toko tersebut, terkait pelarangan penggunaan jilbab untuk karyawan muslim.
“ini harus dimintai ketegasan dari pihak pemerintah, karena perilaku yang tidak menghormati Agama lain ini bisa-bisa menimbulkan masalah yang sangat biadab, bila perlu pihak yang berwenang untuk segera menutup aktifitas kedua toko tersebut,” keras Ando.
Ando menambahkan, kalau pemerintah tidak pekah dengan permasalahan pelarangan karyawan toko muslim untuk mengenakan jilbab khususnya wanita, maka kami selaku elemen dan para lembaga yang ada di Kota Kotamobagu akan melakukan aksi penyegelan kedua toko tersebut,” tantang Ando.
“Apalagi inikan Bulan yang penuh berkah yakni bulan puasa, tolong kalau bisa semua pelaku ekonomi yang bergerak dibidang pertokoan yang ada di Kota Kotamobagu supaya lebih menghormati umat Muslim,” terang Ando.
Kalau tidak ada halangan insa Allah besok selasa 21 juni 2016, kami akan turun langsung ke dua toko tersebut dan akan meminta pertanggung jawaban terkait kasus pelarangan penggunaan jilbab untuk karyawati muslim,” tutupnya.
Peliput: R_Th