LiputanBMR, Kotamobagu – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Sosial, Bantuan Rumah Tingal Layak Huni (RTLH) yang sudah menjadi Program setiap tahun Kementrian Sosial ini, diperuntukan bagi masyarakat yang kurang mampu.
“Untuk tahun 2017 ini tidak lagi sepeti tahun kemarin, bantuan ini hanya di berikan dengan cara pemberian bahan bangunan untuk kesetiap penerima bantuan RTLH tersebut,” ungkap Kepala Dinas Sosial Kotamobagu, Muliayadi Suratinojo saat di wawancarai awak media ini, Kamis (12/01) siang tadi.
Hal tersebut dikatakannya, sudah ada aturan baku, karena sudah ada Petunjuk Teknis (Juknis) dan juga Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) cara penyaluran bantuan pemerintah tersebut ditahun 2017 ini. Ini juga menjadi program tahunan oleh Walikota Kotamobagu Ir. Hj. Tatong Bara demi memajukan Kota Kotamobagu sebagai Ikon Kota Jasa disegala sektor dan Kota Tanpa Kumuh (Kotaku),” jelasnya.
“Pelaksanaannya juga akan di pihak ketigakan, dan untuk para penerimah akan ada kriteria yang mengikat. Tentunya kami akan berkoodinasi dengan lurah dan kepala desa, dikarenakan merekalah yang paling mengetahui kondisis dan keadaan masyarakat,” Pungkasnya.
Peliput: R_Th
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
