TKD ASN, Wiwik: OPD Sudah Bisa Mengusulkan Pencairan

Kepala BPKPD Boltim, Wiwik Kurnia Buchari

LIPUTANBMR.COM, BOLTIM– Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Pasalnya, Pemkab melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) segera menyalurkan anggaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi ASN di lingkungan pemerintah setempat.

Sebagaimana dikatakan Kepala BPKPD Boltim, Wiwik Kurnia Buchari saat bersua dengan sejumlah awak media beberapa waktu lalu, bahwa pengajuan pencairan TKD sudah bisa dilakukan oleh masing-masing OPD.

“Iya, sudah bisa diusulkan. Jika berkas pengajuannya awal April, maka TKD yang akan dibayarkan 3 bulan sekaligus, mulai Januari hingga Maret,” ungkap Wiwik kepada awak media, Kamis  31 Maret 2022.

Ditambahkannya, untuk pembayaran TKD itu sendiri, masih akan melalui proses. Dimana, ada sejumlah data yang harus dilengkapi ASN di masing-masing dinas untuk dimasukan ke BKPSDM dan selanjutnya dilakukan verifikasi.

“Jadi alurnya, untuk pengajuan pembayaran TKD ini, setiap dinas melengkapi data yang diminta  diantaranya rekapan absen dan laporan kinerja. Ketika seluruh dokumen persyaratan telah terpenuhi maka BKPSDM akan memberikan rekomendasi ke BPKPD untuk proses pencairan,” tandasnya.(Wan)

Check Also

KPU Boltim Serahkan Berita Acara Hasil Akhir Vermin Dokumen Persyaratan Bacalon

LIPUTANBMR.COM, BOLTIM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menyerahkan Berita Acara (BA) hasil …