LIPUTANBMR.COM, BOLTIM– Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto angkat bicara terkait pemanfaatan prasarana yang dibangun daerah untuk kepentingan perusahaan yang beroperasi di wilayah Bolaang Mongondow Timur.
Terkait hal ini, secara tegas Sachrul memerintahkan Camat Kotabunan untuk melarang PT ASA menggunakan jalan aset daerah yang menghubungkan Desa Kotabunan dan Bukaka untuk akses menuju lokasi pertambangan milik perusahaan.
Bukan tanpa alasan, langkah yang diambil tersebut guna mencegah kerusakan jalan yang saat ini sudah terjadi akibat sering dilalui kendaraan berat milik perusahaan.
Kebijakaan top eksekutif Boltim ini pun turut didukung masyarakat setempat. Menurut mereka, dalam hal ini bupati tidak hanya diam, melainkan melihat dan mempelajari persoalan yang terjadi.
“Pak bupati tidak pernah bicara soal tambang di kotabunan, tapi langsung lakukan tindakan dan masyarakat mendukung langkah yang dilakukan pak bupati,” ujar Unal salah satu warga Boltim.
Sementara itu, Camat Kotabunan Idrus Paputungan yang memimpin penutupan jalan mengaku langsung menindaklanjuti arahan bupati dengan menyurat ke PT ASA terkait pelarangan kendaraan berat untuk melintasi jalan daerah.
Adapun Bupati Sam Sachrul Mamonto mengungkapkan, keberadaan tambang milik PT ASA tersebut legal, karna mengantongi berbagai ijin dari kementrian. Namun demikian lanjutnya, perusahaan juga harus patuh pada pemerintah daerah sebagai pemilik wilayah, sebab banyak hal menyangkut kepentingan dan keamanan masyarakat yang harus dijaga.
“Saya menjamin investasi yang masuk ke Boltim bahkan menyediakan karpet untuk mereka melangkah masuk ke Boltim tapi mereka juga harus mematuhi aturan kita di sini, selama tidak merugikan rakyat saya dukung, tapi kalo sudah merugikan maka tentunnya akan berhadap-hadapan dengan saya,” tegas Sachrul.
Penulis: Hendrawan
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
