LIPUTANBMR.COM, BOLTIM— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) resmi menyampaikan hasil hasil seleksi kompetensi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus guru tahap II tahun 2021.
Hal tersebut tertuang dalam surat pengumuman nomor 800/Setda-Kab/987/XII/2021, yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Sonny Warokka atas nama Bupati Boltim, tertanggal 23 Desember 2021.
Adapun pengumuman tersebut, merupakan tindaklanjut surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi selaku Ketua Panitia Seleksi PPPK JF Guru Nomor: 7830/B/GT.01.00/2021, tanggal 17 Desember 2021 tentang penyesuaian jadwal pengumuman dan proses sanggah hasil seleksi Kompetensi II Guru ASN-PPPK tahun 2021.
Dalam redaksi surat disebutkan, peserta yang dinyatakan LULUS seleksi kompetensi calon PPPK Guru tahap II tahun 2021 berdasarkan Keputusan Menpan-RB nomor 1127 tahun 2021, tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional Guru pada instansi daerah tahun 2021 serta Keputusan Menpan-RB nomor 1169 tahun 2021 tentang pengolahan hasil seleksi kompetensi dan penyesuaian nilai ambang batas seleksi kompetensi pengadaan PPPK dan jabatan fungsional Guru pada instansi pemerintah daerah tahun anggaran 2021.
Disebutkan juga, keterangan yang tercantum pada lampiran keputusan tersebut yakni;
X : Peserta PPPK Guru tahap II yang melamar di sekolah tempat peserta mengajar yang memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Y : Peserta yang melamar di sekolah bukan tempatnya mengajar yang memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar.
P1 : Peserta memenuhi nilai ambang batas kategori 1.
P2 : Peserta memenuhi nilai ambang batas kategori 2.
P3 : Peserta memenuhi nilai ambang batas kategori 3.
L : Peserta lulus
TL : Peserta tidak lolos dan tidak memenuhi nilai ambang batas
TH : Peserta tidak hadir.
TMS1 : Pelamar PPPK Guru yang tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi kompetensi II
TMS2 : Pelamar PPPK Guru ytang tidak memenuhi syarat sebagai peserta PPPK Guru.
Ditegaskan juga, apabila dalam tahapan pelaksanaan seleksi, peserta memberikan keterangan tidak benar /palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi PPPK, maka Pemkab Boltim berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK.
Peserta diminta agar selalu memantau perkembangan informasi yang panitia sebarkan pada laman https://gurupppk.kemendikbud.go.id/ dan fanpages https://facebook.com/BKPSDM.BOLTIM (Hendrawan)
Selengkapnya, klik lampiran keputusan pengumuman: Versi Rinci Lampiran Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Kab. Boltim Tahun 202
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
