LiputanBMR.com, BOLTIM – Bupati Sehan Landjar, SH lagi -lagi mengeluarkan instruksi terkait pandemi Covid-19 yang begitu cepat menyebar di Sulawesi Utara (Sulut). Adanya kabar terkait dinyatakanya 8 Orang yang terindikasi positif terdampak wabah, seiring dengan keluarnya pengasan Bupati terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Honor di lingkup Pemerintahan Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Mengutip intruksi tersebut, Bupati meminta kepada yang terhormat seluruh ASN dan Non ASN di jajaran Pemerintah Daaerah(Pemda) Boltim dengan memperhatikan penyebaran wabah yang semakin menghawatirkan di Sulut.
“Memperhatikan, denga semakin menghawatirkan penyebaran Covid-19 di daerah tetangga, maka saya instruksikan kepada semia ASN dan Non ASN untuk wajib tinggal di Boltim dan tidak keluar Daerah, termasuk yang berdomisili di luar Boltim wajib tinggal di Boltim,” tulisnya, Selasa (07/04).
Tak hanya itu, Bupati juga menegaskan penerapan isntruksi oleh Pemda ini di tuntu terhitung pada Kamis 09 April 2020 dan seterusnya.
“Salam hal ada yang keluar dari Boltim, maka wajib menjalankan isolasi selama empat belas hari sesuai SOP (Standar Operasi Porsedur) pencegahan dan penanganan Covid-19),” tegas Bupati.
Hal ini pun ditanggapi serius Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Reza Mamonto. Menurutnya, instruksi perlu ditindak lanjuti.
Ia pun menghimbau, seluruh ASN beserta tenaga honor bisa menggapi baik intsturksi tersebut, “Saya harap ini menjadi perhatian bersama dalam masa penanganan Covid-19 di Boltim. Langkah ini perlu kita terapkan guna mencegah dan memutuskan mata rantai penularan,” tutupnya. (R)