Pemkab Boltim Terbitkan SE Terkait Pelaksanaan Takbiran Sholat Idul Fitri 1443H

Surat Edaran (SE) Pelaksanaan Takbiran dan Shalat Idul Fitri 1443H Kabupaten Boltim/Hendrawan Madjahia

LIPUTANBMR.COM, BOLTIM– Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 451/Setda.Kab/0976/IV/2022, tentang pelaksanaan malam takbiran dan sholat Idul Fitri 1443 Hijriah.

Surat Edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Sonny Warokka tersebut, menyebutkan, pelaksanaan kegiatan Takbiran dapat dilaksanakan di masjid ataupun musholla masing-masing desa dengan ketentuan tetap melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid 19.

Sementara, kegiatan Takbir untuk tingkat Kabupaten akan dilaksanakan di dua tempat masing-masing di Musholla lantai III Kantor Bupati dan Rumah Dinas Bupati Desa Tutuyan.

Adapun pelaksanaan Ibadah Sholat Idul Fitri dilaksanakan di masjid atau musholla maupun lapangan masing-masing desa dengan jamaah setempat dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19 secara ketat.

Sedangkan pelaksanaan Ibadah Sholat Idul Fitri Pemerintah Kabupaten dipusatkan di Lapangan Gogaluman Desa Tutuyan dengan alternatif bila kondisi cuaca hujan akan dilaksanakan di Masjid Nur-Jannah Tutuyan.

Disebutkan juga, Sholat Idul Fitri dilaksanakan tepat waktu secara serentak pada jam 07.00 wita dengan ketentuan materi khutbah dipersingkat dan dengan bacaan ayat atau surah pendek.

Reporter: Hendrawan Madjahia

 

Check Also

Inspektorat Boltim Gelar Sosialisasi Anti Korupsi di SMP Negeri 2 Tutuyan

LIPUTANBMR.COM, BOLTIM– Inspektorat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar Sosialisasi Anti Korupsi di SMP …