Ini Tujuh Ranperda Yang di Ajukan DPRD Boltim

LiputanBMR.com, Boltim – Dalam rangka mempercepat pembangunan dalam kepemerintahan dan kemasyarakatan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boltim menggelar sidang paripurna tujuh Ranperda Inisiatif Dewan, Senin (22/01)

Ketujuh Ranperda tersebut yakni tentang;
1. KETERTIBAN UMUM
2. PEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN DAN SARANA
3. PERLINDUNGAN DAN PEMBUDIDAYA NELAYAN
4. IZIN PEMANFAATAN RUANG
5. ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH
6. PENANGGULANGAN KEMISKINAN
7. PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA.

Pimpinan sidang dalam hal ini Ketua DPRD Boltim, Drs. Marsaoleh Mamonto menjelaskan tujuan atas Ranperda inisiatif ini agar dinamika perkembangan serta persoalaan kemasyarakatan bisa taratasi.

“Tentunya semua memerlukan peraturan secara seimbang antara subjek dan objek hukum yang diatur. Oleh karna itu, dalam menampung persoalan dan mengatasi dinamika perkembangan memerlukan pengaturan melaui peraturan Daerah,” jelasnya.

Ditambahkanya, DPRD mengharapkan pembahasan pengajuan Ranperda dapat berjalancar dan menghasilkan peraturan yang menjadi pedoman, dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan urusan pemerintahan Kab.Boltim serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Untuk itu, DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah mengaharpkan pemerintah daerah oleh Bupati dapat memberikan pendapat serta menerima Ranperda untuk dibahas bersama dan dijadikan produk hukum di Kabupaten Boltim,” tutupnya.

(Ryan)

Check Also

DPRD Kotamobagu Terima Kunker Komisi II Kabupaten Minahasa Utara

LIPUTANBMR.COM,KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, melalui Komisi II DPRD Kotamobagu menerima …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *