Ini Syarat ASN Pemkab Boltim Untuk Bisa Keluar Daerah Dalam Masa Pendemi

Surat Edaran Bupati Boltim Nomor B.03/BMT/79/V/2021

LIPUTANBMR.COM, BOLTIM— Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) diimbau untuk tidak bepergian ke luar daerah dan atau mudik mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Hal ini tertuang dalam surat edaran Bupati Boltim Nomor B.03/BMT/79/V/2021, sebagai tindak lanjut surat edaran MenpanRB Nomor 8 Tahun 2021, tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi ASN dalam masa pendemi Covid-19.

“Adapun yang dikecualikan yakni ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka tugas kedinasan yang bersifat penting dengan mengantongi surat tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja, serta ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian dengan tetap memperhatikan peta zonasi resiko penyebaran Covid-19,” bunyi poin pertama surat edaran yang ditandatangani Bupati Sam Sachrul Mamonto.

Selain itu, pengajuan cuti selama periode 6 hingga 17 Mei 2021 hanya dikecualikan bagi ASN yang mengajukan cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting.

ASN yang terbukti melanggar hal-hal yang telah diatur dalam surat edaran tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Wan)

Check Also

Pisah Sambut Komisioner KPU Boltim Berlangsung Haru Penuh Kekeluargaan

LIPUTANBMR.COM, BOLTIM– Diwarnai suasana haru, acara Pisah-Sambut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow Timur …