DPRD Boltim Paripurnakan Ranperda Pertanggung Jawaban APBD 2019

LiputanBMR.com, BOLTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rangka pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Boltim tahun Anggaran 2019, Selasa (30/06).

Paripurna secara resmi dibuka langsung oleh Ketua DPRD Boltim, Fuad Landjar, SH yang didampingi oleh Wakil Ketua satu dan dua DPRD Boltim, yang juga dihadiri oleh Bupati Boltim, Sehan Landjar, SH dan Drs Rusdi Gumalangit Wakli Bupati.

Turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Ir Sonny Waroka, Asisten I Priyamos, SE, Asisten III Djainudin Mokoginta, seluruh jajaran SKPD, seluruh Anggota DPRD Botlim Para Camat, Sangadi dan BPD.

Ketua DPRD, Fuad Landjar, SH dalam penyampaianya mengatakan bahwa pelaksanaan paripurna tentnag pertanggung jawaban pelaksanaan APBD sebagaimama ketentuan pada pasal 320 ayat 1, Undang – undang no 23 tahun 2014.

“Pada pasal 320 ayat 1, undang-undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyatakan penyampaian peraturan-peraturan daerah tentang pelaksanaan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan lampiran laporan keuangan dan diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan, paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelas ketua DPRD Boltim Fuad Landjar.

Sebelumnya, Fuad yang memimpin jalanya paripurna memberikan apresiasi terhadap Pemerintahn Bupati, Sehan Landjar, SH semasa kepemimpinya dalam sistem pengelolaan keuangan.

“Dalam hal ini, kami DPRD memberikan apresiasi kepemimpinan bapak Bupati Bolaang Mongondow Timur, Sehan Landjar SH. Dari tahun-ketahun patuh terhadap perundang undangan yang berlaku, terkait sistem pengelolaan keuangan, sehingga mampu mempertahankan opini WTP hingga tujuh kali berturut turut,” ucap Fuad.

Sementara Bupati Boltim Sehan Landjar, SH pada kesempatanya menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2019, secara transparan dan akuntabel.

Menurutnya, pelaksanaan paripurna merupakan kewenangan DPRD sebagai fungsi kontrol dalam mengawal dan mewujudkan pemerintahan yang baik.

“Pelaksanaan rapat paripurna kali ini merupakan bagian dari siklus penting penyelenggara pemerintah daerah secara transparan dan akuntabel, dengan menyampaikan informasi atas kebijakan dan hasil penyelenggara pemerintahan selama tahun anggaran 2019 yang nantinya kita akan setujui bersama.

Selanjutnya dalam kesempatan ini saya atas nama pribadi dan Pemerintah Daerah tak lupa saya menyampaikan terimakasih dan memberikan penghargaan yang setinggi tingginya, kepada ketua dan wakil ketua dan seluruh anggota DPRD yang terhormat atas penyelenggaraan rapat paripurna kali ini,” ucap bupati. (Adve)

Check Also

Ketua DPRD Kotamobagu Apresiasi Pelaksanaan MTQ ke IX Tahun 2024

LIPUTANBMR.COM,KOTAMOBAGU – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu Meiddy Makalalag apresiasi kegiatan Musabagah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *