LIPUTANBMR.COM, TUTUYAN– Bupati Sam Sachrul Mamonto menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dalam rangka penyampaian rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2021.
Kegiatan yang dilaksanakan di ruang sidang DPRD Boltim ini, dipimpin Wakil Ketua DPRD Muhammad Jabir dan berlangsung dengan protokol kesehatan secara ketat, Jumat 17 September 2021.
Sachrul melalui sambutannya menyampaikan, perubahan KUA-PPAS merupakan dokumen rancangan program prioritas sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja anggaran perubahan (RKA-P) tahun anggaran 2021 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebelum dibahas bersama dengan DPRD yang diatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku.
“Pada momentum yang sangat penting ini, perlu saya sampaikan bahwa dunia saat ini dilanda pandemi Covid-19 yang telah menimbulkan dampak luar biasa terhadap perekonomian nasional dan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Olehnya pemerintah telah mengeluarkan stimulus untuk menjaga masyarakat dan perekonomian melalui Perppu nomor 1 tahun 2020 dan Perpres nomor 54 tahun 2020. Namun seiring perubahan dampak Covid-19 yang semakin meluas, pemerintah daerah telah mengalokasikan refocusing anggaran belanja APBD tahun 2021 untuk penanganan pandemi dan dampak Covid-19,” ujarnya.
Untuk itu lanjutnya, pemerintah daerah telah melakukan penyesuaian APBD tahun 2021 melalui pergeseran anggaran sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) nomor 17 tahun 2021.
“Hasil penyesuaian APBD tersebut telah dituangkan dalam laporan penyesuaian APBD dan selanjutnya telah disampaikan ke Kemenkeu dan Kemendagri sebagai komitmen pemerintah daerah dalam pencegahan penanganan Covid-19 dengan penggunaan hasil rasionalisasi belanja daerah untuk dialokasikan guna penanganan Covid-19 jaring pengaman sosial dan pergerakan/memulihkan perekonomian daerah,” tuturnya.
Menurut Sachrul, ada hal mendasar sehingga perlu dilakukan Perubahan APBD tahun anggaran 2021.
“Diantaranya, adanya saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya, yang merupakan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) berdasarkan laporan pertanggungjawaban tahun sebelumnya. Selain itu, terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA pada asumsi KUA maupun PPAS, dan selanjutnya terjadi keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan serta antar jenis belanja,” pungkasnya.(Hendrawan)
Berikut ringkasan KUA-PPAS Perubahan tahun anggaran 2021:
1. Pendapatan Daerah:
Pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar 559.589.000.668 dengan rincian;
• PAD sebelum dan sesudah perubahan tidak bertambah maupun berkurang, yaitu sebesar Rp 16.875.286.912.
• Dana perimbangan sebelum perubahan yaitu sebesar Rp 522.916.945.000 dan setelah perubahan berkurang menjadi Rp 512.030.101.000. Hal ini disebabkan oleh pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat yakni DAU dan DAK.
2. Belanja Daerah:
Keseluruhan belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp 567.444.461.267 dan setelah perubahan berkurang menjadi Rp 556.772.199.350.
Belanja daerah sebagaimana yang dimaksud terdiri atas:
• Belanja operasi sebelum perubahan sebesar Rp 373.227.114.762 yang selanjutnya setelah perubahan menjadi Rp 375.002.353.501.
• Belanja modal sebelum perubahan sebesar Rp 84.127.178.136 setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp 73.882.309.547.
• Belanja tidak terduga sebelum perubahan sebesar Rp
5.452.824.819 setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp 3.250.192.752.
• Belanja transfer sebelum dan sesudah perubahan yaitu Rp 104.637.343.550.
3. Pembiayaan
Pembiayaan daerah sebelum dan setelah perubahan tidak berubah, yakni sebesar Rp 7.855.460.599.
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
