Bupati Boltim Terbitkan Surat Edaran Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya

Foto: Screenshot Surat Edaran Nomor 10/BMT/58/IV/2022

LIPUTANBMR.COM, BOLTIM— Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 10/BMT/58/IV/2022, tentang pencegahan Korupsi dan pengendalian  gratifikasi terkait Hari Raya.

Surat edaran yang ditandatangani Bupati Boltiom Sam Sachrul Mamonto S. Sos M.Si, tersebut, merupakan tindak lanjut atas SE dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2022 Tanggal 11 April 2022 tentang Pencegahan Korupsi Dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Adapun rujukan SE tersebut merujuk pada Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 6 huruf a dinyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas melakukan tindakantindakan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.

Untuk selengkapnya terkait penegasan bupati dalam surat edaran, klik link berikut ini, Surat Edaran Pencegahan Korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya

Penulis: Hendrawan Madjahia

Check Also

Inspektorat Boltim Gelar Sosialisasi Anti Korupsi di SMP Negeri 2 Tutuyan

LIPUTANBMR.COM, BOLTIM– Inspektorat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar Sosialisasi Anti Korupsi di SMP …