LIPUTANBMR.COM, BOLTIM— Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) bakal kembali melakukan penertiban organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang ada di wilayah setempat.
Hal ini diungkapkan Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Boltim Fera Maria Semow, kepada awak media liputanBMR.com, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 15 Maret 2022 kemarin.
“Kami akan tertibkan ulang dengan kembali melakukan pencocokan data organisasi-organisasi yang ada sebagaimana persyaratan seperti keberadaan sekretariat, perubahan struktur kepengurusan organisasi dan lain sebaginya,” ungkap Fera.
Terkait penertiban ini lanjut Fera, pihaknya juga sudah menyurat para camat untuk dilanjutkan ke sangadi (Kepala desa, red) perihal pendataan keberadaan organisasi di wilayahnya masing-masing.
“Ini agar koordinasinya bisa terarah, karena para camat maupun sangadi lebih tahu situasi dan kondisi wilayahnya masing-masing termasuk keberadaan orgasiasi,” ujarnya.
Masih menurut Fera, data saat ini sudah ada lebih dari 30-an organisasi yang dikantongi pihaknya. Dimana untuk tahun sebelumnya tercatat ada 31 organisasi yang ada di wilayah Kabupaten Boltim.
“Tahun ini kemungkinan akan bertambah, karena sudah ada beberapa organisasi yang hanya datang sekedar melapor namun belum bisa kami data sebab masih harus melengkapi dokumen persyaratan. Untuk itulah penertiban ini kami lakukan sebagai bagian pengawasan,” terangnya.
Fera menambahkan, adapun syarat pendaftaran organsiasi sendiri, sudah diatur dalam Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan.
“Dimana dalam bab III tentang pendaftaran, pasal 7 ayai (1) menyebutkan pendaftaran ormas yang tidak berbadan hukum dan memilki struktur kepengurusan berjenkang sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1), dilakukan oleh pengurus ormas di tingaktan pusat kepada Menteri melalui Sirektur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum,”
Sementara pasal 7 ayat (2) disebutkan “Pengurus ormas yang tidak berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan keberadaan kepengurusannya di daerah kepada pemerintah daerah setempat dengan melampirkan SKT dan kepengurusan di daerah,” tandasnya.(Wan)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
