Sekretaris BPD Tolondadu Satu Soroti ASN Yang Masuk Daftar Penerima BST Kemensos

Sekertaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tolondadu Satu, Neli Tontoli.

LIPUTANBMR.COM, BOLSEL– Dinilai tidak sesuai petunjuk teknis (Juknis) proses penerimaan Bantuan Sosial Tunai (BST) di Desa Tolondadu Satu dipertanyakan Sekertaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tolondadu Satu, Neli Tontoli.

Neli mempertanyakan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk daftar penerima BST. “Seharusnya ASN tidak diperkenankan menerima BST dari Kemensos sebab di desa ini masih banyak yang layak untuk menerima bantuan tersebut. Tapi kenapa malah ada nama ASN yang masuk daftar penerima ” ucap Neli saat ditemui awak media, Jum’at (8/5/2020)

Selain itu, Ia pun mengaku heran, karena ada keluarga yang menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), tapi masih mendapatkan bantuan dari Kemensos. “Jangan sampai ini ada permainan data penerima, makanya hari ini saya pertanyakan,” tegasnya.

Kepala Desa Tolondadu Satu Bobi Nupulo, mengakui jika ada ASN dan penerima PKH yang masuk dalam daftar tersebut. “Memang ada, kami tak punya kewenangan soal data penerima. Datanya yang buat dari Dinas Sosial (Dinsos) ” ujarnya.

Diterangkannya, bahwa benar pemerintah desa diberi daftar sebelum pencairan, namun kewenangan desa dalam memperbaharui data tersebut sangatlah terbatas. “Kami hanya diperbolehkan mengganti nama ganda dan yang sudah meninggal. Selain dari itu, tidak bisa ” kata Bobi Nupulo.

Lebih lanjut menurut Bobi, dalam hal ini pihaknya sudah mengajukan komplain ke pihak Dinsos Bolsel. “Sudah kita ajukan untuk diganti. Paling tidak kalau tahap satu sudah tak bisa diubah, maka setidaknya tahap dua dan tiga bisa diganti dengan orang lain,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Nashruddin M. Gobel, mengaku jika kewenangan untuk mengganti data penerima sudah sempat diberikan kepada Pemerintah Desa (Pemdes).
“Sebelum kita cairkan dana tersebut, kami sudah berikan kesempatan kepada desa untuk mengganti nama-nama yang sudah tidak bisa lagi menerima bantuan,” ucap Nashruddin.

Meski demikian lanjutnya, untuk hal ini daftar penerima masih bisa diblokir.
“Secepatnya Sangadi memberikan surat pemberitahuan kepada kami, bahwa yang bersangkutan sudah tak layak menerima bantuan. Jika surat tersebut sudah dibuat, maka penerima tersebut akan kami blokir,” tegasnya. (2M)

Check Also

Jalankan Program Kapolri, Polres Bolsel Melaksanakan Aksi Penanaman 1300 Bibit Pohon Kayu

LiputanBMR.com – BOLSEL, Polres Bolsel yang melibatkan jajaran Polsek, Bhayangkari, Masyarakat dan Pemerintah Desa melakukan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *