PENGUMUMAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON PARTAI POLITIK & PERORANGAN

kpu

KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN
PENGUMUMAN
No: 11/peng/KPU-BMS/VII/2015

PENDAFTARAN PASANGAN CALON YG DIAJUKAN OLEH PARTAI POLITIK  ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK DAN PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI. BOLAANG MONGONDOW SELATAN TAHUN 2015

Untuk memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1), ayat (2), ayat (3) ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 9 tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,/dan atau Wali kota dan wakil Walikota, bersama ini diumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan dalam Pemilihan Tahun 2015, sebagai Berikut :

  1. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan sesuai Keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan No:14/Kpts/KPU-BMS/2015 tentang Penetapan persyaratan pencalonan untuk Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam pemilihan Bupati dan wakil bupati Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2015, wajib memenuhi ketentuan pencalonan pencalonan sebagai berikut :
    a. 20% Jumlah kursi dewan perwakilan rakyat daerah hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten                                     Bolaang Mongondow   Selatan Tahun 2014. Perhitunganya adalah 20×20/100=4 (empat) kursi.
    b. 25%. Jumlah seluruh suara sah hasil pemilu anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan                   Tahun 2014. Perhitunganya adalah, 37.880 x 25 / 100 = 9470 suara. Ketentuan ini hanya berlaku bagi                Partai politik yang Memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pemilu terakhir,
  2. PAsangan calon perseorangan yg telah menyerahkan syarat dukungan dan persebaranya serta telah diverifikasi oleh Panitia Pemungutan Suara, mendaftarkan diri selam masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ketentuan pasal 38 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 9 Tahun 2015.
  3. Waktu Pendaftaran Tanggal : 26 – 28 Juli 2015 jam 08:00 s/d 16:00 wita setiap harinya
  4. Tempat penyerahan dokumen pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Bolaang Mongondow Selatan dikantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Jalan Veteran No 1 Desa Molibagu Kecamatan Bolaang Uki;
  5. Untuk persyaratan lebih terinci berpedoman pada PKPU No. 9 thn 2015 yg dapat diunduh di http:jdih.kpu.go.id/peraturan/kpu atau helpdesk KPU kabupaten bolaang mongondow selatan (082293689137  A.n Fahmidin 085242549321 A.n sari)

Demikian disampaikan dan atasnya diucapkan terima kasih.

Molibagu, 12 Juli 2015

Ketua

TTD
Zulkarnain Kamaru

Tembusan Yth :
– Ketua KPU Prov Sulawesi Utara Di Manado
– Arsip,-

 

Check Also

Pimpin Apel Kerja Perdana di 2023, Iskandar Kamaru : Harus Mau Kerja Ikhlas Cerdas dan Tuntas

LiputanBMR.com, BOLSEL – Pasca libur Natal dan Tahun Baru Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bolaang Mongondow …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *