LiputanBMR.com, Boroko – Pembagian bantuan Listrik Tenaga Surya kepada Warga Bolmut yang di lakukan oleh Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) di tahun 2015 yang berbanrol Rp.3,4 Miliyar itu di soroti warga
Andri warga Boroko kepada sejumlah awak media Rabu (13/01/2015) mengatakan, kami selaku masyarakat menyesalkan bantuan listrik tenaga surya tersebut, sebab yang menerima dan menikmati bantuan tenaga listrik tersebut bukan yang sepantasnya menerinma .” Padahal Aparat Desa sudah mencatat nama kami dan meminta KTP, dengan alasan agar akan di berikan bantuan listrik tenaga surya, tetapi setelah bantuan listrik tenaga surya sudah ada hanya Aparat Desa yang menikmati bantuan tersebut, namun kami tidak mendapat bantuan tersebut,”ungkap Warga.
Kepala Distamben Mirad Mardani saat di mintai tanggapannya mengatakan, bahwa Distamben telah memberikan bantuan berdasarkan nama-nama yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bolmut. “ bantuan Listrik tenaga surya tersebut hanya di berikan kepada warga yang di usulkan oleh Pemerintah Desa, berdasarkan kriteria yang telah di tentukan, dan yang mengusulkan adalah Pemerintah Desa setempat bukan pihak Distamben, Ucapnya.
Lanjut Mardani,”Memang jumlah listrik tenaga surya yang di bagikan pada tahun 2015 di enam kecamatan yang ada di Bolmut berjumlah 390 buah,”Ungkap Mardani.
Hal ini mendapatkan perhatian Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmut. Ramses Sondakh mengatakan, bahwa seandainya bantuan listrik tenaga Surya tersebut, tidak tepat sasaran maka kami dari pihak DPRD akan memanggil Dinas terkait untuk di mintai keterangan, sebab bantuan listrik tenaga surya harus di berikan kepada warga yang benar-benar berhak menerima bantuan tersebut, kalau nantinya di temui bantuan tidak tepat sasaran maka Distamben harus bertanggung jawab, mengenai bantuan tenaga surya tersebut, karena bantuan tersebut diperuntukan untuk Masyarakat bukan Aparat Desa,” Jelas Ramses. (Nawar)