LiputanBMR, Bolmut – Ketua Bumdes Desa Paku Induk Kecamatan Bolangitang Barat Kabupaten Bolmong Utara (Bolmut), Senin (09/01), Jefri Solang bersama beberapa warga mendatangi kantor kejaksaan negeri bolmut guna melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan yang di lakukan oleh Sangadi Paku Induk untuk proses kelancaran pencairan Anggaran Pemberdayaan Desa.
Jefri Solang ketika di konfirmasi awak media ini, Rabu (11/01) siang tadi membenarkan hal tersebut. Memang benar adanya pemalsuan tanda tangan yang di lakukan oleh Sangadi Paku Induk dan sudah kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Bolmong Utara pada Senin (09/01) kemarin.
Lanjut Solang, tanda tangan yang di palsukan oleh Sangadi Paku Induk adalah tanda tangan saya sendiri dan Ketua TPK Pemberdayaan, anggaran yang di cairakan berjumlah Rp. 30.000.000,- atas dasar itu kami melaporkan masalah ini kepada pihak Kejari untuk dapat segera di tindak lanjuti, karena sesuai regulasi penarikan anggaran dari rekening Desa harus melalui SPP yang di lengkapi dengan tandatangan ketua TPK pemberdayaan.
“Sementara dalam proses pencairan anggaran tersebut ketua TPK tidak pernah menandatangani SPP yang di maksud, dan yang menjadi pertanyaan kami kenapa anggaran itu bisa tercairkan,” pungkas Solang.
Peliput: Irsan Manggopa
Redaktur: R_Th
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
